Satreskoba Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pria Dari Rumahnya Miliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,32 Gram

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pematangsiantar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1, Ipda Warman Siallagan, SH., amankan Seorang Pelaku, inisial TBB (48) memiliki Narkotika, Jenis Sabu di Rumahnya, Jalan Pematang, Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut, Rabu (11/6/2025), sekira pukul 00.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.IK., MH., melalui Kasatreskoba, AKP Jonni H. Pardede, SH., saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya dari informasi Masyarakat, ada penjualan Narkotika, Jenis Sabu di Rumah, Jalan Pematang, Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Sianțar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya dekat Pemandian Detis Sari Indah.

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, Rabu (11/06/2025), sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satreskoba mengamankan TBB alias Timbul sedang duduk di Pintu Samping Rumahnya, Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa.

Petugas menggeledah TBB, dan menyita barang bukti dari Kantong Celana Belakang Sebelah Kanannya, Uang Tunai, sebesar Rp. 215.000, 1 Unit Handphone, Jenis Android, Merk Oppo, dan 1 Paket Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1,32 Gram dari Kantung Jaket yang tergantung di dalam Lemari Kain Kamar Tidur Pelaku.

Dari interogasi Petugas, TBB mengaku Sabu itu dia diperoleh dari Seorang Pria, berinisial H. Tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan pengembangan. Tiba di lokasi, Petugas tidak menemukan Pria, berinisial H. Pelaku TBB berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako Satreskoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku TBB sudah diamankan untuk tindak lanjut proses pengembangan penyidikan Penyidik. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” imbuhnya. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90