Kabarrekrim.net//Muba
Barang bukti sabu hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin.
Dalam kurun waktu satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pengedar dengan total barang bukti lebih dari 31 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di sejumlah wilayah.
Ketiga pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan.
Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar AKP Hutahaean, Selasa (27/01/2027).
Petugas Satres Narkoba Polres Muba mengamankan tersangka pengedar sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di lokasi sumur minyak Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan.
“Petugas mengamankan tersangka SI (39) beserta barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 5,55 gram, satu wadah plastik dari pipa paralon, tisu, plastik bening, serta satu unit ponsel,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, Satres Narkoba Polres Muba menggerebek bagian belakang rumah kontrakan di Dusun II Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka MY (33) dengan barang bukti 28 paket sabu seberat bruto 7,04 gram,
satu kotak plastik,
satu unit ponsel,
serta satu helai celana pendek.
“Tersangka MY mengakui bahwa barang haram tersebut dititipkan kepadanya untuk dijual kembali,” jelas AKP Hutahaean.
Masih di hari yang sama, hasil pengembangan membawa petugas ke rumah kontrakan lain di Desa Toman.
Polisi kembali mengamankan tersangka IN (38).
“Dari tangan IN, petugas menyita 50 paket sabu seberat bruto 19,03 gram yang disimpan dalam beberapa wadah minyak rambut, satu tas sandang berisi plastik klip, timbangan digital, serta dua unit ponsel,” tambahnya.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Muba,” tegas AKP Hutahaean.
(Enismiyana)









