Kabarreskrim.net // Simalungun
Profesionalisme dan kecepatan tanggap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun tdiuji menangani Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan Korban mengalami luka berat di Wilayah Hukum Polsek Purba. Dalam waktu kurang dari 24 Jam sejak laporan diterima, Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti lengkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH., saat dikonfirmasi, Sabtu (02/08/2025), sekira pukul 14.10 WIB menjelaskan, keberhasilan penanganan Kasus Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Kasus ini berawal kejadian pada Rabu malam (23/07/2025) sekira pukul 22.30 WIB di Teras Rumah Korban, Victor Haloho, di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba,” ucapnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, Korban, Victor Haloho (42), berprofesi Petani saat itu sedang duduk bercerita bersama istrinya Sinta Roma Uhur Saragih (37) di Teras Rumah Mereka. Pada saat yang bersamaan, Pelaku DH (45) yang juga berprofesi sebagai Petani, Tetangga Korban, melintas dengan Sepeda Motor sambil mengeber-eber mesinnya.
“Korban kemudian menegur Pelaku dengan mengatakan ‘kok menggas-gas kau disini’, namun Pelaku tidak merespons dan melanjutkan perjalanan menuju Rumahnya,” ucapnya.
Situasi berubah berbahaya ketika sekitar lima menit kemudian, Pelaku kembali mendatangi Rumah Korban dengan berjalan kaki. “Melihat kedatangan Pelaku, Korban yang semula duduk langsung berdiri. Seketika itu Pelaku langsung menghampiri dan memukul Korban sehingga terjadi perkelahian,” terangnya.
Perkelahian awalnya menggunakan tangan kosong, berubah mematikan ketika Pelaku mencabut Sebilah Pisau yang telah diselipkan di Pinggangnya. “Dengan membabi buta, Pelaku membacok dan menyayat Korban secara berulang-ulang hingga Korban mengalami luka tikam pada Tangan Kanan dan Luka Sayat pada Tangan Kiri serta Leher Korban mengeluarkan banyak darah,” jelasnya.
Mendengar teriakan Istri Korban yang meminta tolong, Warga Sekitar berdatangan. Melihat situasi tersebut, Pelaku langsung melarikan diri sambil membuang Pisau yang digunakan untuk menganiaya Korban. Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa Korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan Medis.
Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.00 WIB melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA oleh Istri Korban, Sinta Roma Uhur Saragih.
“Begitu laporan diterima, Tim Penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan profesional. Kami melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan kondisi Korban, dan meringkus Pelaku, berinisial DH,” ujarnya.
Dalam penyelidikan ini, Petugas mengamankan barang bukti krusial, berupa Sebilah Pisau Bergagang Kayu, sepanjang 30 Cm lengkap dengan Sarungnya, terdapat bercak darah, Baju Kaos Berkerah, Warna Merah Maroon berlumuran darah, Celana Panjang, Warna Hitam juga bercak darah, dan Sandal Jepit, Merk Swalow, Warna Merah juga bercak darah.
Penanganan kasus ini juga melibatkan Dua Orang Saksi Kunci, yakni Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44). Keduanya Warga Setempat dan menyaksikan langsung kejadian penganiayaan tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini proses penyidikan terus berlanjut dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan mendalam terhadap Pelaku, dan koordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum,” sebutnya.
Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melakukan penahanan Pelaku di Rumah Tahanan Polres Simalungun, mengirim berkas perkara ke JPU, serta mengirim Pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
“Kasus ini dalam waktu singkat terungkap menunjukkan dedikasi dan profesionalisme Anggota Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada Masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di Wilayah Hukum kami,” tandasnya. (Dharma)