Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Peredaran Narkotika, Senin (14/07/2025), sekira pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapteng berhasil mengamankan Seorang Pria diduga Pengedar Narkotika, Jenis Sabu di Wilayah Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku berinisial DRM (39), Warga Gang Garuda, Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Terpadu. Dari tangan DRM, Petugas berhasil menyita 1 Paket Narkotika, Jenis Sabu, seberat 4,14 Gram, dan 1 Unit Handphone, Jenis Android, yang diduga digunakan aktivitas transaksi barang tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.IK., M.Si., melalui Kasatreskoba, AKP Gunawan Sinurat, SH., MH., mengatakan, penangkapan bermula dari informasi Masyarakat yang mengatakan seringnya terjadi Transaksi Narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti Laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil membekuk Pelaku saat berada di lokasi kejadian.
“Dari pemeriksaan awal, DRM mengaku memperoleh Sabu itu dari Seorang Pria berinisial Sinaga yang berdomisili di Kota Sibolga. Namun, saat Tim melakukan pengembangan, Sinaga, belum berhasil ditemukan,” ucap AKP Gunawan.
Saat ini, Pelaku DRM beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum, sesuai UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau Masyarakat agar tetap berperan aktif memberikan informasi terkait Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya Wilayah yang bersih dari Narkotika. (Dharma)