Kabarreskrim.net // Pematangsiantar
Kepala satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, SH., pimpin penyampaian himbauan dan edukasi terkait Angkutan Barang saat beroperasi tidak Overload dan Overdimensi di PT STTC, Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (28/05/2025), pukul : 10.00 WIB WIB.
Pada kesempatan itu, Kasat Lantas mengatakan, penyampaian himbauan dan edukasi tersebut sesuai atensi Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi Angkutan Barang yang Overdimensi dan Overload.
Dimana Overdimensi merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas, acaranya “Biasa” sebagaimana Pasal 277 Undang Undang Lalul Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No.22, Tahun 2009, dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya “Singkat (Tilang)” sebagaimana Pasal 307 UU LLAJ No.23, Tahun 2008.
Terkait atensi tersebut, Polri beserta Instansi Terkait akan melaksanakan Tiga Tahapan Kegiatan, yakni : Himbauan dan Edukasi mulai hari ini sampai Bulan Juni 2025 mendatang, peringatan (teguran) akan diberlakukan di Bulan Juli 2025, dan Penindakan di Bulan Agustus 2025 sampai seterusnya.
“Kami menghimbau para Pengusaha Angkutan Umum kiranya memperhatikan seluruh Armadanya, supaya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku,” sebutnya.
Ia menambahkan, penyampaian himbauan dan edukasi tersebut kepada Pengusaha PT STTC, karena memiliki Armada Angkutan Barang, lebih dari 100 Unit Truck Container, dan Mobil Box.
“Armada Angkutan Berat bila beroperasi tidak Overload dan Overdimensi dapat merusak jalan, merugikan Pengemudi maupun Orang lain,” tandasnya, didampingi Kanit Regident, Iptu Ellon Sitinjak, KBO, Ipda Syawaludin Nasution, Kanit Kamsel, Ipda Serly Tarigan, Aipda Aljekson Saragih, dan Pengatur TK I, Albert Tobing. (Dharma)