Kabarreskrim.net//Teluk Nipal
ROKAN HILIR – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN 004 Teluk Nilap, Desa Teluk Nilap, Kec. Kubu Babussalam, Kab. Rokan Hilir, Riau, menuai sorotan serius. Selain diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kepala Sekolah SDN 04 berinisial Bharrudin diduga melakukan kekerasan fisik terhadap beberapa siswa kelas 5.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di sekolah adalah Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan Jumlah Dana Rp. 1.848.175.511 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pelaksana adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan(P2SP) SDN 004 Teluk Nilap, dengan waktu pelaksanaan 150 hari. Program ini tertulis sebagai Program dari Presiden Prabowo Subianto.
Fakta Lapangan: Proyek Tanpa K3
Hasil pantauan sejak awal September 2026, di area bongkaran dan pembangunan tidak ditemukan perangkat K3 sama sekali. Tidak ada spanduk K3, bendera peringatan, police line / garis pembatas area berbahaya, rambu keselamatan, maupun APD bagi pekerja.
Padahal K3 adalah item wajib yang dianggarkan dalam pagu revitalisasi. Kondisi ini sangat membahayakan karena siswa tetap belajar di sekitar area proyek yang sedang dibongkar. Inventaris sekolah termasuk alat praktek bahkan hanya diletakkan di samping toilet lama dekat area bongkaran.
Dugaan Kekerasan: Siswa Kelas 5 Ditampar dan Dijambak
Puncaknya terjadi pada investigasi Senin, 12 Oktober 2026. Beberapa siswa kelas 5 diduga menjadi korban amarah Kepsek.
Pemicunya adalah rusaknya alat praktek berupa globe bumi berbentuk bola. Barang tersebut sebelumnya dipindahkan ke samping toilet lama diluar ruangan karena ada bangunan yang dibongkar. Kepsek diduga menuding beberapa siswa sebagai pelaku dan melakukan kekerasan di dalam Ruang Kelas Belajar [RKB].
Salah satu Korban berinisial P, siswa kelas 5, saat didampingi ibunya berinisial F memberikan pengakuan:
“Gak ada kami rusakkan. Saya kena tampar pipi kiri dan kanan dan dijambak rambutnya. Karena sakit, saya berontak dan melepaskan diri karena kesakitan, lalu kepala saya dihentakkan dan terlepas,” ungkap P.
Ibu F menambahkan, pengakuan anaknya itu pernah diceritakan sekitar sebulan lalu sepulang sekolah dihari kejadian. Sebagai keluarga kategori tidak mampu, mereka mengaku sangat kesal namun tidak tahu harus mengadu kemana.
Pengakuan senada disampaikan P bahwa sehari setelah kejadian, ia bersama 4 orang teman satu lokalnya yang diduga juga menjadi korban, mengadu kepada guru olahraga saat jam olahraga. Jawaban guru tersebut menurut P, “Kalau dipukul kasih tau nanti Bapak.”
Konfirmasi terpisah, guru olahraga tersebut pada Senin 12/10/2026. “Pernah beberapa anak mengadu, tapi saya tidak mengetahui dan tidak melihat kejadian tersebut,” ujarnya.
Sementara Kepsek Baharrudin saat dikonfirmasi tim media di sekolah membantah keras dengan nada tinggi, “Itu tidak benar, mana orangnya bawa kesini!!”
DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR
Tim redaksi merangkum regulasi terkait dua dugaan pelanggaran ini:
1. Dugaan Pelanggaran K3 Konstruksi – Tanggung Jawab P2SP
a. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 dan Pasal 14: Pengurus wajib menyediakan alat pelindung diri dan rambu keselamatan.
b. UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70: Penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
c. Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi [SMKK] Pasal 25: Setiap pekerjaan konstruksi wajib menerapkan SMKK yang meliputi penyediaan APD, rambu-rambu, pembatas area kerja, dan sosialisasi bahaya kepada pengguna di sekitar proyek. Kegagalan menerapkan SMKK adalah kelalaian.
d. Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen Tahun 2026: Dalam RAB revitalisasi, komponen K3 [0,5% – 1,5% dari pagu] wajib dianggarkan untuk pengadaan helm, rompi, police line, dan papan informasi K3.
2. Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan
a. UUD 1945 Pasal 28B Ayat : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[2]
b. UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 76C: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 Ayat : Pelanggar Pasal 76C dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. Jika mengakibatkan luka berat ancaman naik menjadi 5 tahun, dan jika mengakibatkan mati menjadi 15 tahun.[1]
c. Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [PPKSP]:
Pasal 6 Ayat : Kekerasan fisik yang dilarang termasuk menampar, menjambak, mencubit, memukul, dan bentuk kekerasan fisik lain yang menimbulkan sakit atau luka.[2]
Pasal 14: Pendidik dan Kepala Sekolah wajib mencegah dan dilarang melakukan kekerasan.
d. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 Ayat : Pendidik berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dialogis, dan bermartabat.[2]
e. KUHP Baru / KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan: Penganiayaan diancam pidana penjara.
Tuntutan Publik
Publik mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Inspektorat, serta Komisi Perlindungan Anak Daerah [KPAID] Rokan Hilir dan UPTD PPA untuk segera turun melakukan investigasi independen, pemeriksaan psikologis terhadap anak, dan audit K3 proyek P2SP.
Jika terbukti, Kepsek terancam sanksi administratif berat mulai dari teguran, pembebasan jabatan Kepsek, hingga pemecatan sebagai ASN, serta sanksi pidana perlindungan anak. P2SP juga harus bertanggung jawab atas kelalaian K3.
Prinsip utama: Anak harus dijaga, dididik, dan disayangi. Sekolah bukan tempat kekerasan.( Ulil Amri )









