BOJONEGORO // KupasKriminal.com.
Wacana pengenaan retribusi kabel WiFi yang dihitung “per meter” yang dilontarkan Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, memantik gelombang kecaman keras dari pelaku usaha telekomunikasi. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik pungutan liar (pungli) yang membahayakan pemerintah daerah sendiri.
Sudarnanto, SE, Direktur Keuangan PT Rnet Mitra Sentosa sekaligus anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), menegaskan bahwa wacana tersebut mencerminkan kekeliruan fatal dalam memahami kewenangan daerah.
“Ini harus diluruskan sejak awal. Kabel fiber optik dan layanan telekomunikasi BUKAN objek retribusi daerah. Itu kewenangan pemerintah pusat. Kalau dipaksakan, itu bukan lagi PAD, tapi pungutan ilegal,” tegas Sudarnanto, Kamis (22/01/2026).
Ia menyebut penggunaan istilah retribusi “per meter kabel” sebagai bentuk misleading statement yang sangat berbahaya. Pasalnya, merujuk UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 36 Tahun 1999 jo UU No. 11 Tahun 2022 tentang Telekomunikasi, serta Permendagri No. 21 Tahun 2020, pemerintah daerah sama sekali tidak berwenang menarik pungutan atas kabel atau jaringan telekomunikasi.
“Yang boleh dihitung itu meter pemanfaatan ruang milik daerah, bukan meter kabel. Ini dua hal yang berbeda total. Kalau pejabat publik bicara ‘per meter kabel’, itu penyesatan. Dan penyesatan ini bisa jadi legitimasi pungli di lapangan,” sentilnya keras.
Sudarnanto mengingatkan, jika Pemkab Bojonegoro nekat menjalankan kebijakan tanpa dasar hukum yang sah, risikonya bukan sekadar polemik, melainkan bom waktu administrasi dan hukum.
“Temuan audit itu hampir pasti. Uang yang sudah ditarik bisa wajib dikembalikan. Belum lagi gugatan dari pelaku usaha. Ini langkah bunuh diri secara kebijakan,” ujarnya lugas.
Menurutnya, mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara menabrak regulasi pusat justru akan merusak iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian hukum di Bojonegoro.
“PAD itu penting, tapi jangan dicari dengan cara melanggar hukum. Jangan sampai Bojonegoro dicap daerah yang doyan ‘narik-narik’ tanpa dasar aturan,” tandasnya.
Sebagai solusi, Sudarnanto menantang DPRD dan Pemkab Bojonegoro untuk berhenti melempar wacana sembrono dan mulai bekerja secara konstitusional melalui penataan Jalur Utilitas Bersama (shared ducting) yang diatur dalam Perda.
“Kalau mau PAD naik secara bermartabat, atur ruang milik jalan secara transparan dan akuntabel. Bukan asal ‘pajaki’ kabel perusahaan. Jalan pintas seperti ini ujungnya selalu masalah,” pungkasnya.
[A Ghuzali]









