BOJONEGORO //Kabarreskrim.net
Kebijakan pengenaan retribusi pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk infrastruktur telekomunikasi kembali memantik perdebatan publik. Di satu sisi, pemerintah daerah dan DPRD menilai kebijakan ini sah secara hukum dan penting untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, pelaku usaha telekomunikasi mengkhawatirkan dampaknya terhadap iklim investasi dan pemerataan layanan digital.
Kelompok yang mendukung kebijakan ini berargumen bahwa Rumija merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang secara hukum berada dalam penguasaan pemerintah daerah. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi atas pemanfaatan asetnya.
Menurut DPRD, retribusi ini bukan pungutan atas kabel atau aktivitas telekomunikasi, melainkan sewa pemanfaatan ruang dan fasilitas milik daerah. Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai instrumen penataan, mengingat keberadaan kabel dan tiang fiber optik di sejumlah ruas jalan dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pendukung kebijakan menilai, selama retribusi diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sah, tarifnya rasional, serta tidak melanggar undang-undang yang lebih tinggi, maka kebijakan tersebut konstitusional dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah.
Sementara itu, pihak yang menentang kebijakan ini menekankan bahwa jaringan telekomunikasi merupakan infrastruktur strategis nasional yang diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam perspektif ini, penggunaan Rumija untuk kabel fiber optik dipandang sebagai bagian dari pelayanan publik, bukan aktivitas komersial yang layak dikenai sewa.
Pelaku usaha juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang memperbolehkan pemanfaatan ruang jalan untuk utilitas umum sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan. Retribusi tahunan dinilai berpotensi menjadi pungutan berlapis, terlebih jika setiap daerah menetapkan tarif berbeda.
Selain itu, regulasi turunan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 menekankan penyederhanaan perizinan dan penghapusan hambatan investasi. Dari sudut pandang ini, retribusi daerah dikhawatirkan bertentangan dengan agenda nasional percepatan transformasi digital.
Pengamat hukum tata negara menilai kedua argumen tersebut sama-sama memiliki dasar hukum. Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola asetnya, sementara negara juga berkepentingan memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan merata dan terjangkau.
Kunci penyelesaiannya dinilai terletak pada harmonisasi kebijakan. Retribusi perlu ditempatkan sebagai instrumen penataan dan pengelolaan aset, bukan sebagai beban berlebihan. Sebaliknya, pelaku usaha juga diharapkan mematuhi aturan daerah terkait keselamatan, estetika, dan ketertiban ruang publik.
Apabila perdebatan ini berlanjut ke ranah hukum melalui uji materiil di Mahkamah Agung, maka putusan MA akan menjadi penentu batas kewenangan antara pemerintah daerah dan regulasi sektoral nasional. Hingga saat itu, dialog dan sinkronisasi kebijakan dinilai sebagai langkah paling realistis agar kepentingan daerah dan nasional dapat berjalan beriringan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan kajian regulasi dan pandangan berbagai pihak.Redaksi tidak bermaksud menghakimi atau mengambil posisi tertentu, melainkan menyajikan informasi sebagai bagian dari fungsi pers dalam mengawal kebijakan publik.
(Tim)









