Kabarreskrim.net // Simalungun
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Sat Reskrim Polres Simalungun ungkap Kasus Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kawasan Perkebunan PTPN-4 Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Dua Orang Pelaku bersama barang bukti diamankan dalam operasi penangkapan, Minggu (02/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH., mengatakan, pengungkapan ini hasil kerja keras Tim yang dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Ivan Purba, SH.
“Pengungkapan ini komitmen pelayanan Polri memberantas Tindak Pidana pencuriannya Hasil Perkebunan yang merugikan Perusahaan dan Negara,” capnya, Senin (03/11/2025).
Menurutnya, kasus ini, terkait tindak pidana memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan serta Menadah Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (02/11/2025), sekira pukul 17.00 WIB, di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Petugas mengamankan Dua Orang Pelaku, yakni ARP (27), Pelaku Utama Pencurian TBS, dan H alias Pitek (40), Penadah Hasil Curian, dijerat Pasal 480 KUHP.
Personel menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 Unit Mobil Grandmax, Warna Hitam, No. Pol. BK 8962 TQ, 27 Buah TBS Kelapa Sawit, dan 1 Unit Timbangan Pikul, kapasitas 100 Kg.
AKP Herison menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi Masyarakat yang menyebut sering terjadi Pencurian TBS di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi.
“Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas melihat Mobil Pick Up, Warna Hitam sedang mengangkut TBS dari Kebun PTPN-4, dan langsung membuntuti Kendaraan tersebut,” jelasnya.
Mobil itu diketahui menuju UD Adil di Nagori Moho. Di lokasi tersebut, Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Dua Pelaku berikut barang bukti hasil curian.
Kanit Jatanras, Iptu Ivan Purba, SH., memimpin penangkapan tersebut, menyebut keberhasilan ini tak lepas dari kecepatan dan ketelitian Anggota di lapangan.
“Begitu barang bukti dan Pelaku diamankan, Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
AKP Herison menegaskan, Pihaknya akan terus meningkatkan Patroli dan pengawasan di Wilayah Perkebunan untuk menekan tindakan Pencurian Buah Sawit.
“Kami menghimbau Masyarakat agar tidak tergoda melakukan Pencurian Hasil Perkebunan, karena tindak pidana yang akan diproses sesuai hukum. Kami juga berharap Masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” tandasnya. (Dharma)









