Kabarreskrim.net // Labuhanbatu Utara
Perang Narkotika terus digaungkan Polres Labuhanbatu. Kali ini, Seorang Pria diketahui Residivis, kembali diamankan Tim Satreskoba Poler Labuhanbatu saat membawa Narkotika, Jenis Sabu siap edar di Perladangan Kebun Sawit, Wilayah Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Senin, (02/06/2025) lalu.
Tim Unit 2 Opsnal Satreskoba Polres Labuhanbatu Utara, dipimpin Kanit Idik I, Ipda Rahmadhan Hilal, SE., berhasil menciduk Pelaku, berinisial A alias Koplak (20), Residivis Kasus yang sama.
Pelaku diamankan dari Kawasan Perladangan Kebun Sawit, di Dusun III, Desa Belongkut. Saat Pelaku digeledah, Petugas menemukan barang bukti, berupa Dua Bungkus Plastik Klip Sedang, berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1,74 Gram, Satu Bungkus Plastik Klip Kosong, Satu Unit Timbangan Elektrik, serta Uang Tunai, sebesar Rp. 150.000, diduga hasil Transaksi Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.IK., SH., MH., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, SH., membenarkan penangkapan ini. Arwin menerangkan, Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi Pelaku Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya.
“Kami terus menekan ruang gerak Jaringan Pengedar Narkotika. Apalagi Pelaku ini Residivis. Operasi penindakan ini bukti nyata pengawasan dan tindakan yang kami lakukan tanpa kompromi,” terangnya, Rabu (04/06/2026).
Pihak Kepolisian melakukan pengembangan mengejar Pelaku lain yang terkait jaringan tersebut. Namun, ketika Tim melakukan pengembangan penyelidikan ke lokasi, para Pelaku Lainnya sudah tidak berada di tempat.
Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Utara guna proses penyidikan hukum lebih lanjut. Kasus ini bukti peredaran Narkoba masih terus mengintai Masyarakat, bahkan Pelaku sendiri, sebelumnya sudah pernah dihukum.
“Peredaran Narkotika selain merusak masa depan Generasi Muda, juga menciptakan siklus kejahatan yang berulang. Kami himbau Masyarakat turut memberikan informasi. Bersama kita bisa hentikan aksi pembodohan ini,” imbuhnya. (Dharma)