Kabarreskrim.net // Sekayu
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam kategori R-4 (Paruh Waktu) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan terkait masa depan status kepegawaian mereka. Hingga saat ini, PPPK R-4 masih menunggu kepastian mengenai perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Audiensi difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Muba, antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Yayan, S.E., M.M, Bersama Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud, Bapak Drs. H. Hairunsyah, M.M, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin Bapak H. Pathi Riduan, S.E., A.T.D., M.M. yang didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kab. Musi Banyuasin Ibu Elisa, S.E., M.Si.
Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas keresahan PPPK R-4 yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan regulasi maupun tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait status mereka.
Dalam rapat audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan dukungan penuh terhadap aspirasi para PPPK R-4. DPRD meminta agar Bupati Musi Banyuasin melalui BKSDM segera mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PANRB dan BKN agar pegawai kategori R-4 ditingkatkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu.
Usulan tersebut diarahkan melalui revisi formasi pengadaan CASN 2024, dengan penyesuaian terhadap total 889 formasi yang dibutuhkan untuk pemenuhan PPPK penuh waktu di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Bapak Yayan, S.E., M.M, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 143 tenaga teknis serta 26 guru di lingkungan Disdikbud yang masih berstatus PPPK R-4.
“Semoga melalui usulan resmi ini, para tenaga pendidik dan kependidikan yang masuk kategori R-4 dapat ditetapkan sebagai PPPK Penuh Waktu. Mereka sudah bekerja dan mengabdi, dan sangat layak mendapatkan kepastian status,” ujarnya.
Audiensi ditutup dengan harapan bahwa proses pengusulan revisi formasi CASN dapat segera diproses oleh pemerintah pusat, sehingga ratusan PPPK R-4 di Kabupaten Musi Banyuasin memperoleh kepastian status dan dapat bekerja dengan lebih tenang serta optimal dalam memberikan pelayanan publik. (enismiyana)









