Kabarreskrim.net // Muba
Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin,
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perwakilan Organisasi Guru Merdeka Profesional (GM Pro) Muba. Agenda ini membahas aspirasi guru terkait kesejahteraan dan ketenagakerjaan, khususnya pada tenaga pendidik swasta non-ASN.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, S.E., M.M., didampingi Kabid Pembinaan Ketenagaan Drs. H. Hairunsyah, M.M. Dari BKPSDM hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Muba, H. Pathi Riduan, S.E., A.T.D., M.M., bersama Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Muba, Elisa, S.E., M.Si. Dari BPKAD hadir Sekretaris BPKAD, A. Zulkashmir, S.STP, M.Ec. Dev. Sementara dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muba hadir langsung Kepala Bagian Hukum, Yunita, S.H., M.H. Dari pihak GM Pro hadir Ketua GM Pro Muba Herlizan bersama perwakilan pengurus dari berbagai kecamatan.
Rapat diawali dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba, Yayan, S.E., M.M. Dalam pemaparannya, Kadisdikbud menyampaikan gambaran kondisi tenaga pendidik di Kabupaten Muba dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk upaya untuk memperkuat skema bantuan pendapatan melalui mekanisme anggaran yang sesuai regulasi. Kadisdikbud juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki perhatian serius terhadap tenaga pendidik swasta yang turut memberikan kontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia.
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Kepala BKPSDM, H. Pathi Riduan, yang menjelaskan aspek regulasi dan kewenangan pemerintah daerah dalam manajemen kepegawaian. Ia turut menguraikan ketentuan rekrutmen aparatur melalui mekanisme PPPK serta ruang kebijakan yang memungkinkan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN swasta tanpa melanggar ketentuan pemerintah pusat.
Pada sesi tanggapan, perwakilan GM Pro menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan guru swasta non-ASN, terutama mengenai kebutuhan akan insentif tambahan dan adanya peluang untuk mengikuti mekanisme seleksi PPPK. GM Pro menekankan pentingnya keadilan dan keberpihakan negara terhadap guru swasta yang selama ini turut membantu mencerdaskan generasi muda.
Anggota Komisi IV kemudian memberikan pandangan dan dukungan atas aspirasi yang disampaikan. Komisi IV menegaskan akan mengawal rekomendasi dan meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah nyata, termasuk melakukan komunikasi resmi dengan kementerian terkait agar terdapat kepastian regulasi dan ruang kebijakan dalam penyelesaian persoalan ini.
RDP menghasilkan tiga kesimpulan utama sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah diminta agar dapat memberikan bantuan penghasilan guru berupa insentif non gaji melalui dana BOSDA sesuai regulasi dan ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Komisi IV mengharapkan pemerintah daerah melakukan kajian dan mengirimkan surat resmi kepada Kemdikdasmen terkait regulasi pembayaran gaji guru swasta non-ASN melalui APBD dengan mekanisme dana hibah.
3. Pemerintah daerah akan melakukan kajian serta berkoordinasi secara resmi dengan KemenpanRB terkait peluang bagi guru non-ASN sekolah swasta untuk dapat mengikuti seleksi PPPK.
Rapat Dengar Pendapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti poin-poin kesimpulan demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan guru dan percepatan mutu pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin.(Enismiyana)









