Kabarreskrim.net // Medan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, melalui Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenko Polkam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, mengungkapkan angka Pengguna Narkoba di Provinsi Sumatera Utara mencapai 10,49 Persen atau setara 1,5 Juta Jiwa dari total 15 Juta Penduduk.
Desman menyatakan usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Narkoba dan Penanganan Premanisme yang digelar Kemenko Polkam bersama BIN, Kejatisu, Kepolisian, TNI, BNN, dan Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/08/2025).
“Dari Data BNN, sebanyak 10,49 Persen Penduduk Provinsi Sumut terdampak Narkoba. Ini angka yang sangat rawan, dan perlu penanganan serius,” ucapnya.
Menko Polkam, Budi Gunawan mengapresiasi kinerja Polda Sumut bersama Kodam I/BB yang dinilai tegas mengambil langkah strategis penanggulangan Narkoba.
“Menko Polkam mengapresiasi Polda Sumut, Kodam I/BB, dan Stakeholder akan tindakan tegas Pemberantasan Narkoba, termasuk penertiban Tempat Hiburan Malam yang disalahgunakan menjadi Tempat Peredaran Narkotika,” sebutnya.
Polda Sumut bersama Aparat Terkait telah melakukan penindakan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan sekitarnya, yakni Marcopolo, Blue Star, CDI, dan Lawpota, yang dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba.
Operasi Penindakan tegas tersebut, kata Desman, sejalan dengan Program Astacita Presiden RI poin ke 7 yang menekankan pemberantasan Narkoba sebagai Prioritas Nasional.
Irjen Pol Desman menegaskan, Pemerintah tidak akan memberi ruang kompromi terkait Peredaran Narkoba, termasuk jika melibatkan Aparat maupun Pejabat Negara.
“Presiden RI dan Menko Polkam menegaskan, bila Oknum Aparat terlibat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Turut dibahas pada Rapat tersebut langkah-langkah strategis penanggulangan, yakni
– Pencegahan Dini melalui pendidikan, penyuluhan, dan penguatan nilai agama serta spiritual.
– Rehabilitasi Korban Narkoba dengan memperbanyak fasilitas, melibatkan Pihak Swasta serta Lembaga Sosial.
– Penguatan keluarga lewat kampanye “Indonesia Kuat Dimulai dari Rumah”, untuk mencegah perceraian dan meningkatkan pengawasan terhadap Anak.
– Pengawasan THM berizin, agar tidak dijadikan Sarana Peredaran Narkoba.
Selain Narkoba, Rapat turut menyoroti keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meresahkan. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2017, tentang Ormas, Pemerintah dapat mencabut izin Operasional dan Badan Hukum Ormas yang melakukan pelanggaran, bahkan menjatuhkan Sanksi Pidana. (Dharma)