Kabarreskrim.net // Pekanbaru
Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FRN) Wilayah Riau, menyoroti aktifitas penambangan emas tanpa izin ( PETI ) yang masih beroperasi di sejumlah titik diantaranya di desa logas kecamatan Singingi kabupaten Kuansing provinsi riau, Senin 01/12/2025.
Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini, ada apa dengan aparat penegak hukum wilayah Riau , Apakah penambangan emas tanpa izin sudah di legalkan sehingga aktivitas PETi begitu marak dan tanpa ada tindakan tegas dari APH.
Apakah Undang Undang terkait penambangan emas tanpa izin ( peti ) hanya di atas kertas sahaja , makanya tindakan tegas dari APH tidak sepenuhnya ( tidak maksimal ) atau ada dugaan tebang pilih dalam penindakan nya.
Dampak PETI terhadap lingkungan ….
Penambangan emas tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar. PW FRN meminta APH untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambang emas ilegal.
Permintaan Tindakan tegas dari APH….
– APH diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tambang emas ilegal.
– Pemerintah diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku tambang emas ilegal.
– Masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas tambang emas ilegal kepada pihak berwajib.
Ancaman Pidana …
Pelaku dan Bos atau pemilik modal penambangan emas tanpa izin , bisa di pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.miliar.
Sanksi ini di atur dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara ( UU Minerba).
Dasar hukum dan Ancaman Pidana….
Kegiatan penambangan emas tanpa izin ( PETI ) merupakan tindak pidana yang di atur dalam pasal 158 UU No 3 Tahun 2020….
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana 5 (lima) tahun dan denda Rp 100.000.000 ( seratus miliar rupiah).
Pasal 35 UU Minerba yang di maksu merujuk pada kewajiban memiliki izin usaha pertambangan ( IUP ) izin pertambangan rakyat ( IPR ) arah izin usaha jasa pertambangan ( IUJP ) untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Kategori Pelaku…
Hukum pidana di Indonesia menganut prinsip bahwa setiap orang yang terlibat dalam tindak pidana dapat di mintai pertanggung jawaban pidana sesuai perannya.
– Pelaku lapangan ( pekerja).
– Pemilik Modal ( Bos ) dan pihak yang membantu.
PW FRN untuk wilayah Riau mendesak pihak APH yang memiliki wewenang untuk menindak tegas para pelaku dan Bos penambangan emas tanpa izin ( PETI) tanpa pandang bulu, berantas semua pertambangan emas tanpa izin ( PETI) , kejahatan lingkungan tidak boleh di anggap remeh kerna akibat kerusakan lingkungan dampak nya cukup besar untuk masyarakat lainnya. (AS)









