Kabarreskrim.net // Pelalawan
Ketua persatuan wartawan fast respon nusantara counter polri wilayah Riau akan laporkan SPBU PT KSO untuk kedua kalinya ke pihak pertamina Pekanbaru hingga ke Medan dan pusat dan kita akan layang kan surat laporan kepada kepala pengawasan SPBU khusus untuk daerah Sumbagut , yang ada di kota Medan Sumatra Utara, pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan Riau Sabtu 19 April 2025.
Dimana sebelumnya kita sudah laporkan SPBU PT KSO 14-283-6109 sebelum nya pada awal Januari 2025 , kok kini masih melayani mobil Pengangsu BBM subsidi jenis bio solar lagi siapa di balik permainan ini semua.
Penyelewengan Bahan bahan bakar(BBM) Bersubsidi seakan tiada habisnya serta sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yang selayaknya menikmati BBM bersubsidi malah dilakukan penyimpangan secara masif dan terorganisir yang diduga dilakukan oleh mafia BBM berkolaborasi dengan pihak SPBU.
Dari data yang diperoleh oleh media ini, Salah satu SPBU PT KSO dengan Nomor 14-283-6109 yang terletak di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Kabupaten Pelalawan terlihat sangat jelas melakukan kecurangan dengan mengisi BBM bersubsidi ke sejumlah truk colt diesel maupun mobil yang mengunakan tangki penampung maupun tangki modifikasi, Terlihat disalah satu tangkapan layar kamera, Salah satu truck malah tidak menggunakan plat nomor polisi sama sekali.
Menyikapi aktifitas ilegal tersebut, Ketua persatuan wartawan fast respon nusantara wilayah Riau ( PW FRN ) Bang Laen angkat bicara, Aktivitas yang dilakukan oleh pengelola SPBU tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara, serta merugikan masyarakat luas yang berhak atas BBM subsidi.
Ia merujuk pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Perpres Nomor 43 Tahun 2018 yang merupakan revisi terhadap peraturan sebelumnya. Selain itu, juga terdapat Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Kerena sudah jelas melanggar undang – undang No 22 tahun 2021 juncto pasal 55 Masalah cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun denda Rp 60 milyar tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undangan – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Berdasarkan hasil investigasi tim kami, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi kepada kendaraan-kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya. Bahkan terdapat pengisian berulang yang tidak sesuai dengan peruntukan BBM subsidi,” jelas Bang Laen.
Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian dalam jumlah besar tanpa dokumen atau surat rekomendasi dari instansi berwenang.
“Aktifitas mafia BBM ini sangat meresahkan dan merugikan, Kita minta APH kabupaten Pelalawan dan Riau agar segera bertindak”.Ucap Bang Laen.
Diminta pihak Pertamina tidak lagi mentolelir lagi atas kesalahannya yang sama di ulang ulang lagi.
Kebijakan dan ketegasan pihak pertamina Pekanbaru di uji apakah ada nyali untuk mencabut izin SPBU PT KSO 14-283-6109.
Dan khususnya buat Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantri agar mencabut izin SPBU PT KSO 14-283-6109.
Yang menjadi pertanyaan publik apakah para Pelangsir dan SPBU yang melayani mobil pelangsir BBM subsidi bio solar yang ada di provinsi Riau khususnya kabupaten Pelalawan sudah di LEGAL kan makanya undang – undang migas tidak berlaku lagi.
Dan buat para elemen APH yang berwenang apakah undang – undang migas hanya berlaku di dalam buku KUHP sahaja. (Tim)