Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Wakil Sekjen GEMMA PETA INDONESIA, Puteri Leida Harahap, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum dugaan penyelewengan Dana Desa Sipange Godang, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, pengawasan ketat terhadap kasus ini penting demi keadilan dan kesejahteraan warga.”Kita wajib mengawal bersama sampai kasus ini tuntas, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Puteri Leida, Kamis (23/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI), yang dimotori oleh Gurdiman Sakti S.Kom, mengajukan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024, khususnya terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sebagai respons, empat personel dari Kejari Tapsel turun langsung ke Desa Sipange Godang pada Kamis pagi, 22 Mei 2025.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk menggali informasi dari warga penerima BLT.
Sebelumnya, Kejari juga telah memanggil sejumlah warga untuk dimintai keterangan pada 24 Maret 2025.
Salah seorang warga berinisial PB mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 dirinya hanya menerima dua kali BLT masing-masing sebesar Rp 500.000.
Namun pada tahun 2024, ia tidak menerima bantuan sama sekali. Anehnya, pada tahun 2025 PB kembali menerima BLT sebesar Rp 1.250.000 pada 30 April.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi ketidakwajaran dalam proses penyaluran dana BLT di bawah kepemimpinan Kepala Desa Sipange Godang, Edwar Adi Pulungan.
Puteri Leida menyebut, kehadiran Kejari Tapsel di desa menjadi momentum penting untuk membuka tabir dugaan korupsi yang selama ini diduga terjadi secara sistematis.
“Kita apresiasi langkah cepat Kejari. Tapi ini belum selesai. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tandasnya.
P3KI bersama GEMMA PETA INDONESIA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pengembalian hak masyarakat jika terbukti terjadi penyelewengan dana. (Adi MH)