Kabarreskrim.net // Muba
Perusahaan perkebunan sawit sering kali mengabaikan permasalahan izin usaha perusahaan (iup) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) seperti yg terjadi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Musi Banyuasin Sumatera selatan.
Hanya berbekal izin prinsip 3000 ha lahan yg berada dilokasi kecamatan sungai keruh sudah melakukan kegiatan penanaman hingga ada yang berumur satu setengah tahun.
Namun sekarang terhenti sebagian kegiatan setelah menerima surat dari sekda nomor:T000/361/DMPTSP/2025
Sekayu, 22 April 2025
Surat tersebut berisikan surat penghentian sementara kegiatan,saat di pinta konfirmasi Kepala dinas PTSP H.Riki Junaidi,AP.,M.Si melalui pembina analis kebijakan ahli muda ibu Ardilla Heryani,S.T.,M.Si pihak PTSP mengerahkan tim untuk turun melihat lokasi Amdal nya, “jika belum mencapai 100 persen pihak PT DAL belum bisa mengurus IUP jika setelah di cek sudah masuk mencapai 100 persen barulah pihak PT DAL bisa mengurus perizinan IUP nya karena kita menunggu kajian Amdal dulu bu jika sudah masuk 100 persen barulah pihak perusahaan bisa mengurus iup nya jika Amdalnya belum masuk mencapai 100 persen belum bisa membuat perizinan IUP nya,” ujar pak adi.
namun sangat disayangkan setelah tim awak media kabarreskrim.net konfirmasi terhadap salah pekerjanya yang tidak mau disebutkan namanya dalam berita ini mengatakan pada kami bahwa masih ada yg melakukan kegiatan seperti biasa dalam lokasi perkebunan perusahaanya dan dia berharap agar kalau memang itu distop oleh pihak perusahaan seharusnya keseluruhan distop biar adil.
Pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin dalam menyikapi perkebunan yang dianggap sengaja mengabaikan iup dan amdal segera di tindak sesuai aturan yang berlaku.
Ditempat terpisah organisasi Faju Nusantara mengatakan itu dapat ditindak sebagai sanksi pencabutan izin, denda dan juga bisa dipidana. (Enis/Tim)