PT SAGM Diduga Beroperasi Tanpa HGU dan Abaikan Kewajiban Pajak Wibawa Hukum Dipertaruhkan

banner 728x90

Kabareskrim.net // Indragiri Hilir

Sektor perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali disorot tajam.

Bacaan Lainnya

Perusahaan kelapa sawit PT SAGM, yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun di Kecamatan Batang Tuaka, diduga kuat tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas ribuan hektare lahan yang dikelolanya.

Dugaan ini bukan sekadar isu liar. Dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Inhil pada 2022, Humas PT SAGM, Darma, secara terbuka mengakui bahwa perusahaan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Ironisnya, hingga Oktober 2025, status hukum lahan tersebut tak kunjung diperbaiki, sementara aktivitas operasional tetap berjalan seperti biasa.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan PT SAGM mengelola sekitar 1.000 hektare lahan, termasuk 456 hektare yang diklaim sebagai kebun plasma masyarakat.

Namun, warga setempat mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan tersebut dibeli dari tanah desa sekitar lima tahun lalu, diduga melalui transaksi dengan sejumlah oknum kepala desa tanpa prosedur resmi dan tanpa persetujuan masyarakat.

“Tanah kami dulu dibicarakan hanya oleh perangkat desa, masyarakat tidak pernah dilibatkan,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika benar, praktik ini tidak hanya menyalahi prinsip tata kelola lahan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan agraria yang mengatur pengalihan tanah negara dan tanah desa.

Menurut Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini, HGU yang diterbitkan oleh BPN.

Tanpa HGU, perusahaan dapat dijerat Pasal 108 UU Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Pengakuan perusahaan sejak 2022 yang tidak ditindaklanjuti hingga kini jelas bentuk pembiaran. Pemerintah daerah seolah menutup mata,” tegas Rosmely, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Inhil, Sabtu (18/10/2025)

Masalah tak berhenti di situ. Karena tak memiliki HGU, PT SAGM juga diduga tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang sah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan.

Dengan luas lahan mencapai 1.000 hektare, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak (tax evasion), sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 4 kali lipat dari pajak terutang.

PPWI Inhil berencana mengajukan audiensi resmi dengan Bupati Indragiri Hilir untuk mendorong audit menyeluruh terhadap legalitas lahan dan kewajiban pajak PT SAGM.

“Sudah saatnya pemerintah daerah bersikap. Jika perusahaan dibiarkan beroperasi tanpa izin lengkap, apa arti hukum di negeri ini?” ujar Rosmely.

Ia juga meminta BPN, Dinas Perkebunan, dan Badan Pajak Daerah dipanggil guna membuka data legalitas PT SAGM secara transparan.

Kekecewaan warga terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah kian dalam.

“Kalau masyarakat kecil telat bayar pajak langsung ditindak, tapi perusahaan besar bertahun-tahun tanpa HGU dibiarkan. Ini tidak adil,” ujar salah satu warga Batang Tuaka.

Kasus PT SAGM hanyalah puncak dari gunung es. Data sementara menunjukkan, lebih dari 40 perusahaan perkebunan di Indragiri Hilir diduga masih memiliki persoalan serupa terkait status hukum lahan dan izin operasional.

Pengabaian terhadap aturan ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor strategis daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT SAGM, Darma, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan dan panggilan telepon.(Muhammad)

Pos terkait

banner 728x90