Proyek Tanggul Desa Muara Plantau Siapa Penerima SPK

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Kalteng

Isu mengenai PA proyek tanggul di Desa Muara Plantau senilai sekitar 3,6 miliar menjadi perhatian setelah pantauan HU anggota LSM LP3K RI. Bagaimana mungkin ada PBJP tanpa KIP? Lalu, bagaimana proses pemantauannya?

Bacaan Lainnya

Bukankah KIP adalah hak publik yang boleh diketahui banyak orang? Pada masa sekarang, masih saja ditemukan PBJP yang bersifat tertutup, terlebih dengan nilai proyek yang cukup besar. Selain itu, hasil pekerjaan pelaksana terlihat bermasalah, di antaranya tanggul yang tampak amblas sebagaimana terlihat dalam foto liputan.

Padahal, dalam aturan PBJP terdapat ketentuan terkait KIP, termasuk informasi mengenai PA proyek, material berstandar SNI, alamat pelaksana, serta nama kontraktor. Jika spanduk KIP tidak dipasang, bagaimana menilai hasil kerja penerima SPK?

KIP PBJP Tidak Ada Pengecualian

Dalam hukum, semua WNI memiliki kedudukan yang sama, termasuk dalam aspek pemerintahan dan HAM. Namun faktanya, masih ada kelompok atau oknum yang ingin dibedakan dari yang lain. Sosok yang mengikuti hawa nafsu ini sudah ada sejak zaman kenabian, dan hingga kini tetap muncul dalam berbagai bentuk.

Di sinilah peran spiritual sangat diperlukan agar peradaban manusia tetap taat pada aturan, termasuk dalam penerapan KIP PBJP yang merupakan amanah dari rakyat sebagai pembayar pajak.

Dinas Terkait Agar Menegakkan Sanksi

Setiap kegiatan yang menggunakan dana negara memiliki seperangkat aturan yang wajib diterapkan. Masalahnya selalu berada pada pelaksanaannya. Pejabat atau dinas terkait sebaiknya menerapkan sanksi tegas kepada kontraktor yang melanggar aturan KIP PBJP agar kualitas proyek terjaga.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan blacklist kepada kontraktor yang tidak peduli terhadap pemasangan spanduk KIP, agar menimbulkan efek jera. Setuju?

(16/11/2025, TS.SH)

Pos terkait

banner 728x90