Proyek Perumahan Musim Hujan Meresahkan Warga Karena Bikin Banjir Lumpur Ke Jalan

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Madiun

Sesuatu proyek yang sudah di rencana dan desain untuk jangka panjang seharusnya sudah meminimalisir untuk terjadinya sebuah kesalahan karena sudah di antisipasi sebelumnya.baik ganguan teknis non tenis dan alam.

Bacaan Lainnya

Tetapi tidak dengan proyek yang ada di desa geger kecamatan geger Kabupaten Madiun Jawa Timur ini di duga untuk kavling perumahan, tanpa adanya kajian yang secara terukur akhirnya musim hujan datang langsung terjadi banjir lumpur di jalan raya hal ini sangat membahayakan penguna jalan dan ketanggapan dari pengembang sendiri belum terlihat sampai berita ini naik.

MK salah seorang warga menuturkan bahwa, “proyek ini tidak pernah mengajak warga untuk musyawarah tokoh masyarakat dan pemuda tidak di sengol sama sekali,” ucap beliau.

Dengan adanya banjir lumpur yang memenuhi jalan saat musim hujan ini biar bisa jadi pembelajaran bahwasanya kordinasi dan musyawarah itu perlu dan penting.

Harapan sebagai warga beliau berharap proyek ini di kaji ulang dari semua sisi baik ijin legalitas dan lalu lalang alat berat karena proyek ini tepat di jalan raya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk di dalamnya :

Pembinaan

Tugas dan wewenang

Penyelenggaraan perumahan

Penyelenggaraan kawasan permukiman

Pemeliharaan dan perbaikan

Pencegahan dan peningkatan kualitasUndang-undang ini menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat Indonesia dengan menyediakan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, terjangkau, aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman, yaitu :

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan adanya undang undang di atas pengembang wajib memerhatikan semua yang menjadi kewajiban pengembang untuk membangun sebuah pemukiman perumahan yang berkualitas. ( Bams )

Pos terkait

banner 728x90