Proyek Penyediaan Air Bersih Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Mangkrak, Disinyalir Anggaran Di Mark-up

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Proyek Penyediaan Air Bersih untuk Dusun Suka Maju Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut mangkrak.

Bacaan Lainnya

Dan Disinyalir Anggaran untuk pengerjaan proyek di Mark-up oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan media Kabarreskrim Sumut pada tanggal, 16/12/2024 dari salah seorang warga dusun suka maju desa Hapesong Baru yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, bahwa masyarakat belum pernah menikmati air bersih dari proyek dana desa.” Air bersih itu belum pernah sampai kemari pak” tutur warga kepada wartawan.

Pantauan langsung media Kabarreskrim Sumut pada tanggal 16/12/2024, bahwa dilapangan memang tidak ada tanda-tanda air bersih yang dialirkan ke masyarakat.

Yang tampak hanyalah bak kosong berukuran 2×2 meter, tinggi 3 meter, serta pipa dengan diameter 6 inch sekitar 2000 meter.

Tidak sebanding dengan dana yg di alokasikan.

Sementara proyek penyediaan air bersih untuk Dusun Suka Maju Desa Hapesong Baru ini menelan biaya sebesar Rp 345.005.000,- bersumber dari Anggaran dana desa tahun 2023 sesuai screenshot LPJ desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Tapanuli Selatan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, wartawan media Kabarreskrim Sumut mencoba menghubungi Kepala Desa Hapesong Baru Zulkarnain Siregar via chat WA pada tangga 16/12/2024 jam 14.47 Wib, untuk melakukan klarifikasi.

Namun sangat disesalkan kades Hapesong Baru bungkam dan memilih memblokir nomor kontak wartawan.

Semakin kuat dugaan bahwa oknum Kepala Desa Hapesong Baru selaku penanggungjawab telah melakukan Mark -up perbelanjaan proyek Penyediaan air bersih tersebut.

Dana desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa sebagaimana amanah UU no 6 Tahun 2014 tentang desa.

Inspektorat Pemkab Tapsel disarankan untuk mengaudit perbelanjaan dana desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru tahun 2023 sesuai dengan amanah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3.

( Nelwan).

Pos terkait

banner 728x90