Pria Asal Madina Simpan Ganja Seberat 500 Gram Dalam Ember Cat Nyungsep Ditangan Polisi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah

Satreskoba Polres Tapanuli Tengah berantas Peredaran Gelap Narkotika. Petugas berhasil meringkus Seorang Pria diduga Pelaku Pengedar Gelap Narkotika, Jenis Ganja dibekuk dari Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (29/09/2026), sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial MST alias Buyung (40), Warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Petugas bekuk Pelaku saat berada di Rumah Orangtuanya.

Kasatreskoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, SH., membenarkan operasi penindakan itu. Operasi penindakan ini dari laporan Masyarakat yang resah akan maraknya Transaksi Narkotika di Lokasi Kejadian.

“Menindaklanjuti informasi Masyarakat, Tim Opsnal Satreskoba dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, SH., lakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, dan berhasil ringkus Pelaku dari Rumah Orangtuanya,” sebutnya.

Hasil penggeledahan di lokasi, Petugas menyita barang bukti, berupa Satu Bungkus dan Satu Paket Narkotika, Jenis Ganja, seberat 500 Gram, yang dibalut Plastik Kresek, Warna Hitam. Untuk mengelabui Petugas, barang haram tersebut disembunyikan Pelaku di dalam Ember Cat, Merk Bocor Guard, Warna Biru Putih.

Hasil interogasi Petugas, MST alias Buyung mengaku pasokan barang haram itu diperoleh dari Seorang Pria yang berdomisili di Wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Pelaku MST dijerat Pasal Sangkaan pada UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90