Kabarreskrim.net // Lampung Tengah
Praktik nakal di sebuah SPBU yang tentunya tak lepas dari peran serta oknum pegawai kembali menjadi sorotan. Di SPBU 24.341.79, dalam proses pendistribusian BBM subsidi diduga kuat tidak sesuai aturan. Hasil pantauan di lokasi, terlihat beberapa sepeda motor dengan kapasitas tangki besar yang tak henti-hentinya melangsir BBM subsidi. Selain itu, ditemukan juga beberapa armada seperti truk, pikap, bahkan mobil jenis minibus yang melakukan pengangkutan jerigen berisi BBM subsidi dengan jumlah yang tidak sedikit.
Terkait hal tersebut, Tim Media mendatangi SPBU yang berada di Jalan Lintas Gaya Baru, Gaya Tri, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (28/11/2025) untuk melakukan konfirmasi. Meskipun tampak beberapa pegawai di kantor SPBU, namun tidak ada satu pun yang dapat ditemui. Seorang pria yang mengaku sebagai security SPBU menyampaikan bahwa pengawas sedang keluar dan kemungkinan baru kembali sore hari. Tim media kemudian menitipkan berkas konfirmasi tertulis kepada security tersebut untuk disampaikan kepada pihak SPBU (pengawas). “Iya, besok dihubungi, Pak,” ujar security.
Selanjutnya, banyak pihak yang menghubungi Tim Media, yang diduga merupakan suruhan dari pihak SPBU 24.341.79, dengan tujuan untuk meredam hasil temuan di lapangan. Bahkan ada yang mengatakan, “Udah, jangan diteruskan. Kalau kamu mau minyak, ngomong aja.”
Tim Media juga mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke nomor pihak SPBU 0812-79xx-xxxx untuk melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Dengan tidak adanya respons dan temuan kegiatan yang diduga sebagai penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan pendistribusian BBM subsidi, dugaan praktik ilegal ini semakin menguat.
Adanya praktik nakal di SPBU 24.341.79 yang diduga melibatkan oknum pegawai menunjukkan bahwa pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi masih belum tersentuh oleh hukum. Diharapkan pihak terkait, baik Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum (APH), dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. (Tim Redaksi)









