Pelalawan // Kabarreskrim.net
Polsek Ukui, Polres Pelalawan, menerima laporan polisi dugaan tindak pidana pencurian 2 (dua) batang Galah Palm Pro milik PT. Inti Indosawit Subur, pada Rabu, 21 Januari 2026. Laporan polisi ini diterima oleh Unit Reskrim Polsek Ukui dengan nomor LP / B / 19 / I / 2026 / SPKT / Polsek Ukui / Polres Pelalawan / Polda Riau.
Pelapor, I S karyawan PT. Inti Indosawit Subur, melaporkan bahwa 2 (dua) batang Galah Palm Pro telah dicuri oleh insial H dan Sdr. K U keduanya warga Desa Bukit Gajah, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan.
“Pelaku H dan K U telah melakukan transaksi jual beli7 Galah Palm Pro dengan Sdr. W melalui Whatsapp, dan kami berhasil mengamankan mereka di SP 1 Jalur 9 RT. 004 RW. 002 Desa Bukit Gajah,” kata AKP Ardi Surya Kesuma.
Pelaku Sdr. H dan K U dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana.
“Pelaku telah melakukan pencurian Galah Palm Pro milik PT. Inti Indosawit Subur, dan kami akan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Ukui. AKP Ardi Surya Kesuma S.T.k, S.I.K
Barang bukti yang disita antara lain 2 (dua) batang Galah Palm Pro warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nopol 5228 BAC , Kerugian yang dialami oleh PT. Inti Indosawit Subur sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah),
Polsek Ukui telah melakukan tindakan seperti menerima laporan polisi, memberikan STPLP, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan terus memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek .
(Adam S)









