Kabareskrim.net // Lampung
Polsek Terusan Nunyai menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur berinisial AW. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif, kepentingan terbaik bagi anak, serta pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.Sabtu 31/1/2026.
Penerapan Restorative Justice tersebut dilaksanakan melalui proses musyawarah yang melibatkan pihak korban, Dede dan Imron, pelaku AW, orang tua/wali pelaku Mursalin, tokoh masyarakat Ustadz Rohimat, aparat kepolisian, serta Kepala Desa Gunung Batin Sodikin.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Gunung Batin Sodikin menyampaikan pentingnya penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama. Secara khusus kepada Ananda AW, diharapkan kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, mengingat AW masih menjalani pendidikan dan memiliki masa depan yang panjang.
Melalui pertemuan tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta bersedia mengganti kerugian yang dialami korban.
Penyidik Polsek Terusan Nunyai, AIPDA Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini telah memenuhi syarat Restorative Justice sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan masa depan anak agar tidak terhambat oleh proses hukum formal.
“Pendekatan ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus memberikan pembinaan kepada anak agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan diterapkannya Restorative Justice ini, diharapkan tercipta penyelesaian permasalahan yang adil, humanis, dan bermanfaat bagi seluruh pihak, serta dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai.
(Yusprian)









