Kabarreskrim.net || Tebo
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP. Adapun kedua tersangka yakni RS, laki-laki berusia 41 tahun, warga Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Kemudian, SN, laki-laki berusia 31 tahun, juga Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Kedua tersangka ini dilaporkan oleh pelapor pada hari Jumat, 12 Juli 2024, pada pukul 08.15 WIB.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah egrek beserta gagang fiber berwarna hitam, satu tojok berwarna krom, satu sepeda motor (SPM) warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah keranjang rotan, dan 80 tandan buah segar.
Kronologis penangkapan tersangka :
Sebelumnya, pada hari Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 08.15 WIB, seorang laki-laki melaporkan kejadian pencurian dengan kronologis sebagai berikut :
Pada hari Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor mendapatkan aduan dari anaknya berinisial MK, yang mengatakan jika sawitnya hilang di paling (dicuri) orang. Kemudian pelapor pergi ke kebunnya dan melihat kondisi beberapa pohon sawit di kebun miliknya tersebut, terdapat bekas panenan yang baru dilakukan.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3.250.584 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
Dan pelapor merasa tidak terima kemudian membuat laporan ke Polsek Tengah Ilir untuk ditindak lanjuti, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir melakukan Penyelidikan lebih lanjut, setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan menganalisa barang bukti selanjutnya.
Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir dapat mengindentifikasi para pelaku,dan selanjutnya pelaku di tangkap dan di amankan oleh tim sebanyak 2 orang.
“Atas nama Rahmat Salam alias Feri dan Satria alias Ompong. Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar desa Lubuk Madrasah, bahwa para pelaku sangat meresahkan warga dan sering melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit di sekitar Lubuk Madrasah namun warga tidak berani untuk melaporkan para tersangka tersebut, ke pihak berwajib,” tutup salah satu warga. ( Tigor/Tim )