Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor Barang Bukti Diamankan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Deli Serdang

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Wilayah Hukumnya. Pria berinisial BS (31) ditangkap diduga terlibat aksi pencurian Satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda, Merk Beat, Warna Putih.

Bacaan Lainnya

Peristiwa Pencurian terjadi Minggu (12/10/2025), sekira pukul 03.00 WIB di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, Sepeda Motor milk Korban, bernama EFS (36) diparkirkan dalam Rumah nya.

Sesampainya di Rumah Saksi, bernama KS yang hendak memasuki Rumah, melihat Pintu rumah dalam keadaan dengan kondisi terbuka, dan melihat Sepeda Motor Korban sudah tidak ada. Lalu Saksi memberitahu Korban Sepeda Motor miliknya tidak ada di dalam Rumah. Mengetahui peristiwa tersebut Korban melaporkan ke pihak Kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (15/10/2025) malam, Petugas mendapatkan informasi keberadaan Terduga Pelaku Pencurian, berinisial BS di Desa Ujung Serdang. Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, BS mengakui telah mencuri Sepeda Motor tersebut, lalu diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan setelah mendapat informasi dari Masyarakat. Dari hasil interogasi, Pelaku mengaku melakukan pencurian Sepeda Motor milik Korban,” katanya.

Pelaku kini mendekam di Sel Tahanan Polsek Tanjung Morawa. BS dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Barang bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Vario, No. Pol. BK 3132 MAN telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90