Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan pelaku Penggelapan Buah Sawit Di PT Pesawon Raya

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pelalawan

Pada hari Rabu, 26 November 2025, sekira pukul 20.00 Wib, telah terjadi penggelapan buah sawit di Blok D6 kebun PT. Pesawon Raya, Kel. Pkl. Kerinci Barat, Kec. Pkl. Kerinci, Kab. Pelalawan. Pelaku an.J L T , H P H, T dan P, telah diamankan oleh Polsek Pkl. Kerinci.

Bacaan Lainnya

Pelapor, Dona Rose Angrayny, selaku KTU di PT. Pesawon Raya, menerima laporan dari Danru Pertahanan bahwa 2 orang tidak dikenal sedang duduk di areal Blok D6 kebun PT. Pesawon Raya bersama 25 tandan buah sawit. “Kami mendapat laporan dari Danru Pertahanan bahwa ada 2 orang tidak dikenal sedang duduk di areal kebun kami,” ujar Dona.

Pelaku mengakui mengambil 25 tandan buah sawit tersebut dari Blok D6 PT. Pesawon Raya. PT. Pesawon Raya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah).

“Pada saat itu kami sedang patroli menggunakan sepeda motor, dan menemukan 2 orang tidak dikenal sedang duduk di areal kebun,” ujar Saksi, M L. “Kami langsung menanyai mereka, dan mereka mengakui mengambil buah sawit tersebut.”

Pelaku dijerat dengan Pasal 374 junto 55 KUHPidana tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara.

Barang bukti yang diamankan adalah 24 tandan buah sawit. “Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar Kapolsek Pkl. Kerinci AKP Shilton, S.IK, M.H.

Saksi lainnya, T T menambahkan, “Kami sangat mengecam tindakan penggelapan ini. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini. (AS)

Pos terkait

banner 728x90