Kabarreskrim.net // Tebing Tinggi
Polda Sumut melalui Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi amankan Seorang Pria, diduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan, juga Residivis Kasus Serupa. Pelaku diamankan setelah diserahkan Warga kepada Pihak Kepolisian untuk diproses hukum.
Pelaku berinisial RK alias Rahmad (48), Warga Jalan Flamboyan Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Pelaku diserahkan Warga ke Polsek Padang Hulu, Jumat (31/10/2025) sore, yang sebelumnya telah diamankan Warga karena melakukan Tindak Pidana Pencurian.
Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, SH., Sabtu (01/11/2025), mengatakan, kejadian Pencurian terjadi Senin (27/10/2025) dini hari lalu di Rumah Korban, bernama Boy Tampubolon (36), Warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi.
Bermula ketika Istri Korban mendengar suara mencurigakan dari arah Jendela Ruang Tengah Rumahnya. Saat diperiksa, Jendela yang semula terkunci telah terbuka, dan rusak akibat dicongkel. Setelah memeriksa isi Rumah, Korban mendapati Satu Tas berisi Uang Tunai, sebesar Rp. 5 Juta, dan Surat-surat Penting telah hilang.
Dari hasil penyelidikan Polsek Padang Hulu, diketahui Pelaku beraksi Seorang Diri dengan menggunakan Obeng untuk mencongkel Jendela Rumah Korban, dan membawa lari beberapa barang milik Korban.
“Pelaku ini Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan. Saat ini Pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (Dharma)









