Kabarreskrim.net // Indragiri Hilir
Polsek Kateman menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekira pukul 16.00 WIB di Pasar Kuala Selat, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Kateman AKP Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K.menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Pasar Kuala Selat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu (M. D N alias A) (20) dan (M.F alias A) (27). Keduanya ditangkap saat berada di rumah (A).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
2 paket sedang dan 5 paket kecil sabu dengan total berat 0,67 gram,
1 unit timbangan digital,
1 ikat plastik bening,
2 buah gunting jepit,
1 kotak plastik bening,
1 buah pipet sendok,
1 unit HP Vivo Y19S,
serta uang tunai Rp 2.687.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kedua pelaku diduga berperan sebagai pembeli, penjual, sekaligus pengedar sabu di wilayah Kateman. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Kateman untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kateman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kateman. Hal ini tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya. (Mhd)