Polsek Bunut Mengamankan Pelaku Pencurian Buah Sawit PT Serikat Putra

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pelalawan

Unit Reskrim Polsek Bunut mengamankan Satu dari dua pelaku pencurian buah sawit di Blok E37 perkebunan Kelapa Sawit PT Serikat Putra, Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Bacaan Lainnya

Berhasil ditangkap oleh sekuriti i PT Serikat Putra berinisial TN (31) warga Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, sedangkan rekannya berhasil kabur, Ahad (21/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Sedangkan kasus pengungkapan pencurian buah sawit ini berawal saat anggota sekuriti melaksanakan patroli ke areal perkebunan kelapa sawit PT Serikat Putera.

Namun saat tiba di Blok E37  melihat ada dua orang tidak (OTK) dikenal sedang memanen buah Kelapa Sawit milik PT Serikat Putera, kemudian sekuriti yang melakukan patroli langsung melakukan penangkapan.

Namun saat akan ditangkap satu pelaku berhasil kabur di tengah kegelapan malam di perkebunan sawit. Sedangkan tersangka TN berhasil diamankan bersama barang bukti 54 tandan sawit  beserta satu unit Egrek.

Selanjutnya tersangka TN dan barang bukti di serahkan ke Polsek Bunut, untuk di proses hukum. Setelah pihak perusahaan mengalami kerugian materi sebesar Rp 3,5 juta lebih.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas IPTU Thomas Bernandes Siahaan SSos, Senin (22/12/2025) membenarkan adanya mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan buah sawit tersebut.

“Pelaku ditangkap pihak sekuriti perusahaan lalu di serahkan ke Polsek Bunut. Kini telah diamankan bersama barang untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas. (AS)

Pos terkait

banner 728x90