Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral Korban Jadi Tersangka Ini Fakta Penanganan Perkaranya

banner 728x90

Kabarreskrim.net //Medan

Medan berikan penjelasan resmi terkait informasi yang viral di sejumlah Media Sosial mengenai narasi Korban Pencurian yang disebut-sebut justru ditetapkan sebagai Tersangka. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Senin (02/02/2026).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, salah satu Akun Media Sosial menarasikan, Korban Pencurian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025 atas Nama Pelapor, Persadaan Putra, ditetapkan sebagai Terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Pelaku Pencurian.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polrestabes Medan bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE., S.IK., MH., M.IK., serta Ahli Hukum Pidana, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., memaparkan kronologi perkara secara utuh agar Masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.

Kasi Humas Polrestabes Medan mengatakan, peristiwa bermula pada 22 September 2025, saat terjadi Tindak Pidana Pencurian Satu Unit Telepon Genggam di Lokasi Toko. Dua Orang Karyawan Toko, berinisial G dan R, diduga terlibat pencurian tersebut. Atas kejadian itu, Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.

 

Sehari kemudian, pada 23 September 2025, Korban berupaya mencari informasi mengenai keberadaan para Pelaku. Korban sempat menghubungi Penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan. Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, Korban bersama beberapa Rekannya terlebih dahulu mendatangi lokasi persembunyian para Pelaku tanpa menunggu kehadiran Petugas Kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, Korban dan Rekan-rekannya mendatangi Kamar Hotel tempat para Pelaku berada. Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap Dua Orang Pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah kejadian itu, Kedua Pelaku Pencurian kemudian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada 26 September 2025, ketika Ibu dari salah satu Pelaku Pencurian menjenguk anaknya, dan mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh.

Awalnya, Keluarga Pelaku menduga luka tersebut akibat tindakan Aparat. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui, luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan yang dilakukan Korban Pencurian bersama Rekan-rekannya. Atas dasar itu, Keluarga Pelaku membuat Laporan Pengaduan ke Polrestabes Medan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum. Setiap Laporan Masyarakat, baik sebagai Pelapor maupun Terlapor, akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkewajiban memberikan pelayanan hukum kepada siapa pun. Setiap laporan yang masuk akan kami telaah secara objektif untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana,” katanya.

AKBP Bayu menambahkan, penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut, Penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pelaksanaan pra-rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada hasil visum et repertum. Dari hasil visum dan keterangan Ahli Medis, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan tubuh Korban yang bersesuaian dengan keterangan para Saksi.

Selain itu, Penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah Saksi Netral yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Penyidik mendapati adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, baik terhadap Korban berinisial KD maupun Korban Lainnya berinisial M, di Lokasi Hotel yang berbeda.

Kasat Reskrim menerangkan, pada awalnya Penyidik telah mengingatkan agar seluruh proses penindakan diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Kepolisian. Namun, karena tindakan penangkapan dilakukan secara mandiri tanpa menunggu kehadiran Petugas, rangkaian peristiwa tersebut kemudian menimbulkan persoalan hukum baru yang harus diproses sesuai aturan.

“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, Polrestabes Medan berharap Masyarakat tidak terpengaruh narasi yang berkembang secara sepihak di Media Sosial, serta tetap mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan hukum kepada mekanisme yang berlaku.

Polisi pastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, akuntabel, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90