Kabarreskrim.net // Tapteng
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi kukuhkan Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menggantikan nomenklatur Kepala Unit (Kanit) sebelumnya. Pengukuhan ini tindak lanjut kebijakan Kapolri untuk memperkuat fungsi SPKT sebagai garda terdepan Institusi Polri memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat.
Upacara pengukuhan dipimpin Wakapolres Tapteng, Kompol M. Iskad, SH., MM., di Lapangan Apel Polres Tapteng, Rabu (22/10/2025), pukul 08.00 WIB.
Penyesuaian nomenklatur ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1438/IX/2025, Tanggal 24 September 2025. Perubahan dari Kanit menjadi Pamapta bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan dan responsibilitas pelayanan publik.
Wakapolres Tapteng secara simbolis menyematkan bed lengan Pamapta kepada Tiga Perwakilan Personel yang dikukuhkan: Aiptu Khairul Ikhsan Lubis, Aipda Suara Putra Siregar, dan Aipda Erwin Sinaga.
Dalam keterangannya, Humas Polres Tapteng mengatakan, Pamapta berfungsi sebagai unsur pelaksana dari satuan fungsi operasional di lingkungan SPKT. Tugas-tugas vital Pamapta meliputi:
1. Pelayanan Masyarakat: Menerima laporan/pengaduan, memberikan bantuan/pertolongan, serta TPTKP.
2. Fungsi Operasional: Melaksanakan tugas penjagaan, pengawasan, dan memproses penerbitan surat keterangan kepolisian, mulai dari Laporan Polisi hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
3. Pengendalian Operasional: Mengendalikan operasional sehari-hari dan mengkoordinasikan bantuan di lapangan, seperti patroli keamanan, pengawalan, hingga pengamanan kegiatan masyarakat.
Untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal 24 Jam, Pelaksana Tugas Pamapta dibagi 3 Regu, dengan pembagian waktu kerja 12 Jam Jaga, 12 Jam Istirahat, dan 12 Jam Cadangan.
Polres Tapteng menambahkan, jabatan Pamapta diisi Personel minimal pangkat Aipda, atau diutamakan dari Akpol fresh graduate berpangkat Ipda.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.IK., M.Si., berharap pengukuhan Pamapta ini dapat mengoptimalkan pelayanan publik di SPKT. “Dengan penyegaran Pamapta ini, harapan kita pelayanan publik semakin optimal, responsif, dan memberikan dampak positif yang signifikan peningkatan kepercayaan serta kepuasan masyarakat,” sebutnya.
(Dharma)