Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap Peredaran Narkotika, Jenis Sabu, dan mengamankan Dua Orang Pelaku, Seorang Pria dan Seorang Wanita. Penangkapan ini dilakukan berkat Laporan Masyarakat terkait adanya Transaksi Narkoba di Lokasi Pondok di Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/08/2025).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, SH., MH., menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan di Lokasi Pondok, diduga dijadikan Tempat Transaksi Narkoba. Di lokasi, kami berhasil mengamankan Dua Orang Pelaku,” sebutnya.
Kedua Pelaku yang diamankan berinisial CS (37) dan SR (23). Dari hasil interogasi, Pelaku Perempuan berinisial SR juga Seorang Residivis Kasus Narkoba.
Dari Tangan Kedua Pelaku, Polisi menyita barang bukti, berupa 1 Paket Sabu, 1 Unit Gunting, 2 Unit Bong (Alat Hisap Sabu), 2 Unit Pipet yang diubah menjadi Sendok Sabu, 3 Mancis, 3 Lembar Plastik Gula, 3 Unit Pipet, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 800.000, yang diduga kuat merupakan hasil Penjualan Sabu.
Kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan terancam hukuman berat. Pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu Seorang Pria berinisial “Dedek” yang disebut-sebut sebagai Pemasok Sabu kepada Kedua Pelaku. (Dharma)