Polres Singkawang Tegaskan Pemberitaan Kasus Emas Di Bandara Merupakan Hoaks Seluruh Dokumen Dinyatakan Sah 

banner 728x90

Kabareskrim.net //Singkawang

Polres Singkawang menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan hoaks terkait dugaan penyelundupan emas di Bandara Singkawang. Kegiatan yang berlangsung di Aula SAR Polres Singkawang, Jumat (3/7/2026), dipimpin langsung Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K., didampingi Wakapolres Singkawang, Kasat Reskrim, serta Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang, dan dihadiri sejumlah insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.05 WIB saat empat calon penumpang maskapai Super Air Jet menjalani pemeriksaan keamanan di Bandara Singkawang. Petugas Aviation Security (Avsec) menemukan perhiasan emas di dalam dua tas ransel milik penumpang dan hanya memperoleh surat jalan sebagai dokumen yang ditunjukkan saat pemeriksaan awal.

Sesuai prosedur, petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai dan melaporkan temuan tersebut kepada Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keempat penumpang selanjutnya dibawa ke Polres Singkawang guna proses pendalaman terkait asal-usul barang dan kelengkapan administrasi.

Kapolres menegaskan bahwa hasil penyelidikan membuktikan emas yang dibawa keempat orang tersebut berasal dari perusahaan resmi di luar Pulau Kalimantan yang bergerak di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen legal lainnya yang telah diverifikasi penyidik.

“Berdasarkan hasil pendalaman, seluruh dokumen dapat dibuktikan keabsahannya. Pada saat pemeriksaan di bandara memang hanya ditunjukkan surat jalan, namun setelah proses penyelidikan, dokumen pendukung lainnya berhasil ditunjukkan sehingga asal-usul barang dinyatakan legal,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa perusahaan membawa sekitar 10 kilogram perhiasan emas dari luar Kalimantan untuk dipasarkan di Pontianak dan Singkawang. Sekitar 2 kilogram telah terjual di Pontianak, sehingga saat dilakukan penimbangan resmi pada Senin (29/6/2026), dengan disaksikan pihak bandara, berat emas yang tersisa tercatat mencapai 8.307,69 gram atau sekitar 8,3 kilogram.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana maupun indikasi keterlibatan kepolisian sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut maupun menyita barang yang dibawa.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang menjelaskan bahwa seluruh tindakan petugas Avsec telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tugas petugas keamanan bandara sebatas melakukan pemeriksaan keamanan, memastikan keberadaan dokumen yang dibawa penumpang, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak bandara tidak memiliki kewenangan untuk menghitung jumlah emas maupun menguji keaslian barang tersebut. Seluruh proses lanjutan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Polres Singkawang.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Singkawang mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di media sosial. Ia mengingatkan pentingnya melakukan verifikasi terhadap setiap informasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Polri tidak anti kritik. Kami terbuka terhadap masukan yang bersifat membangun. Namun kami berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Singkawang agar tetap aman, kondusif, dan penuh rasa saling percaya,” tutup Kapolres.

(A.rahman)

Pos terkait

banner 728x90