Polres Pelalawan Gelar Perkara Laporan AJAR Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pelalawan

Polres Pelalawan memastikan akan menggelar perkara atas laporan yang telah resmi terdaftar sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/116/XI/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 04 November 2025. Dalam laporan tersebut oknum DPRD Kabupaten Pelalawan Inisial SD, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Bacaan Lainnya

Kepastian tersebut menegaskan bahwa laporan dimaksud tidak berhenti pada tahapan administratif semata, melainkan telah memasuki fase krusial dalam proses penegakan hukum. Gelar perkara merupakan tahapan penting untuk menilai kecukupan alat bukti, konstruksi hukum, serta menentukan arah penanganan perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepastian pelaksanaan gelar perkara disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.TrK, SIK, MH, saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/2025).

Dengan pernyataan singkat namun tegas, Kasat Reskrim memastikan bahwa penyidik akan melaksanakan mekanisme gelar perkara pada hari yang sama.

“Ya benar, hari ini akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya, menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan gelar perkara ini menjadi indikator bahwa penyidik telah mengumpulkan bahan, keterangan, serta alat bukti awal yang dinilai relevan untuk dievaluasi secara komprehensif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (DPD AJAR), Amri, menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya dilandasi kepentingan penegakan hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

Amri mengapresiasi langkah Polres Pelalawan yang telah menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke tahap gelar perkara. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang berdampak luas.

“Benar, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan berdasarkan komunikasi kami dengan Polres Pelalawan, akan dilakukan gelar perkara. Kami berharap proses ini berjalan objektif, transparan, dan profesional, serta pihak terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Amri, yang juga akrab disapa Amri Koto.

Ia menambahkan, proses hukum yang berjalan dengan baik tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Amri menekankan bahwa AJAR tidak memiliki kepentingan lain selain mendorong tegaknya supremasi hukum dan keadilan. Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Setiap pihak yang dilaporkan memiliki hak hukum yang sama dan wajib diperlakukan secara adil hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, gelar perkara harus menjadi ruang objektif bagi penyidik untuk menilai fakta secara utuh, tanpa tekanan, intervensi, maupun kepentingan tertentu yang berpotensi mencederai proses hukum.

Sejalan dengan laporan tersebut, dalam ranah perdata telah terdapat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4026 K/Pdt/2025, di mana Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sunardi. Putusan MA tersebut sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 181/PDT/2024/PT PBR tertanggal 25 November 2024, yang sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Plw tanggal 19 September 2024.

Dalam pokok perkara, Mahkamah Agung menyatakan: menolak permohonan provisi para penggugat, menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya, mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, serta menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi bin Miyadi merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan ijazah Universitas Lancang Kuning Nomor 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan NPM 0810041600497. Sementara itu, gugatan penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Dengan dilaksanakannya gelar perkara oleh Polres Pelalawan, diharapkan aparat penegak hukum dapat menunjukkan konsistensi dan integritas dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (AS)

Pos terkait

banner 728x90