Kabarreskrim.net // Sekayu
Dua Toko Handphone di Jalan Merdeka, Pasar Perjuangan, Kelurahan Balai Agung, Kec Sekayu, Kab Muba yang Meresahkan berhasil di Ungkap Sat Reskrim Polres Muba.
Satreskrim Polres Muba Langsung Melakukan Penangkapan terkait kasus pencurian yang terjadi di Wilkum Polres Muba.
Dua orang Menjadi Korban Kebobolan Toko yakni Mastilan (35) Dusun Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- dan ZulFikri (48) warga Jalan Kapten A. Rivai, Balai Agung, Kecamatan Sekayu, mengalami kerugian sekitar Rp7.100.000,- akibat dari kejadian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, (16/06/25) dan Kamis, (26/06/25) Sekira pukul 07.30 WIB. Tersangka Sendiri bernama ROLIS (26), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Soak Baru, Sekayu, melakukan aksi kejahatan didua ruko ini dengan merusak gembok rolling door toko menggunakan paku gepeng yang sudah dimodifikasi.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko Mastilan pelaku ini mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX Hot 4i warna Hitam Biru dan Toko Zulfikri pelaku mengambil 12 unit HP berbagai merek, antara lain Xiaomi Mi Max 2 (putih), Oppo A58, Oppo A3S, Oppo A31Oppo A16, Oppo A1K, Vivo Y91, Samsung J4, Infinix Smart 5, Xiaomi 4(Rincian 2 unit lainnya masih dalam proses pendataan).
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Dari hasil gelar perkara, ROLIS ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap dua orang Penadah yakni AT (39) warga Jalan Sekayu–Pendopo, Kelurahan Soak Baru. Ia menerima gadaian 1 unit HP Vivo warna hitam-biru dari ROLIS, yang kemudian diketahui merupakan hasil curian.
AT sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Kemudian turut juga diamankan penadahan dalam kasus serupa yakni RN (41) warga Dusun I Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu.
Ia menerima gadaian 1 unit HP Infinix Hot 4i warna hitam-biru, hasil kejahatan dari Tersangka Rolis.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menyatakan bahwa ketiga tersangka telah diamankan.
“Jadi dua toko ini yang bobol satu tersangka dan dua orang sebagai penadah hasil barang curian. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas yang terjadi di sekitarnya,” ujar AKP Afhi .(Enismiyana)