Kabarreskrim.net // Pelabuhan Belawan
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ungkap Kasus Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dengan modus mengubah bentuk tangki kendaraan. Pelaku Seorang Pria, berinisial R (44), Warga Kelurahan Rengas Pulau, Pelabuhan Belawan diamankan, Rabu (14/05/2025), saat melintas di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, Kota Pelabuhan Belawan.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faisal mengatakan, Kasus Penyelewengan ini terungkap ketika timbul kecurigaan Personel Unit Tipiter Sat Reskrim akan kondisi Mobil Minibus, Jenis Toyota, Merk Kijang Jantan, No. Pol. BK 1453 YK, yang dikendarai R.
“Mobil tersebut kami hentikan karena terlihat tidak normal. Kita lakukan pemeriksaan kondisi mobil tersebut, dan ditemukan bentuk Tangki Mobil telah berubah bentuk agar dapat menampung isi BBM lebih banyak,” katanya, Kamis (22/05/2025).
Dari pemeriksaan, Personel menyita barang bukti, berupa BBM, Jenis Pertalite, sebanyak 104 L dari dalam Tangki Mobil, dan 1 Jerigen juga berisi Pertalite, sebanyak 35 L, 1 Barcode, 1 Lembar Struk Pembelian, serta 1 Baju Seragam Karyawan Pertamina, Warna Merah.
“Pelaku R memanfaatkan Seragam dan Struk Pembelian Palsu untuk mengelabui Petugas SPBU agar bisa membeli BBM Bersubsidi untuk jumlah besar,” terangnya.
Pelaku R tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. “Atas perbuatannya, Pelaku R dijerat Undang-Undang Migas, dan terancam hukuman kurangan di atas Lima Tahun Penjara. Kami masih mendalami kasus ini, apakah ada jaringan lebih luas di balik praktik ilegal ini,” tandasnya. (Dharma)