Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah amankan Seorang Pria, berinisial RJS (33) atas dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Komplek Perumahan Pandan Asri, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (08/02/2026) siang.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, SH., membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/II/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH, tertanggal 08 Februari 2026.
Peristiwa terjadi Minggu (09/02/2026), sekira pukul 12.30 WIB. Berdasarkan keterangan Saksi di lokasi, Pelaku terlihat sedang mengambil Satu Unit Dinamo dari samping gudang milik Korban, Agusman Zebua (26). Selain itu, Saksi juga melihat Pelaku membawa Tas Ransel berisi Potongan Jemuran Aluminium yang diduga diambil dari Rumah Korban, bernama Larry Pakpahan.
Saat ditegur Saksi, Pelaku sempat berdalih sebelum melarikan diri ke arah belakang Pemukiman Warga. Korban yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan pencarian bersama Warga Sekitar, dan berhasil menemukan RJS yang tengah bersembunyi.
Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 Unit Dinamo, Potongan Jemuran Aluminium berbagai ukuran, 1 Tas Ransel, Warna Hitam, 1 Bilah Senjata Tajam, Jenis Pisau Parang bergagang Kayu.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian Korban diperkirakan Rp 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana menyatakan, status RJS telah ditingkatkan menjadi Tersangka setelah melalui proses gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.
“Saat ini Tersangka RJS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
Pihak Kepolisian himbau Masyarakat selalu waspada. Segera laporkan bila diketahui ada tindakan mencurigakan di lingkungannya, menjaga kondusivitas Kamtibmas di Kabupaten Tapanuli Tengah.
(Dharma)









