Kabarreskrim.net // Medan
Langkah tegas Polda Sumut penindakan pembersihan Tempat Hiburan Malam (THM) dari Peredaran Narkoba belum berhenti.
Sebelumnya secara resmi merekomendasikan penutupan dan pencabutan Izin Operasional Tiga Tempat Hiburan Malam yang terbukti lokasi sarang Narkoba.
Ditreskoba Polda Sumut ungkapkan akan ada lagi THM lainnya bakal menyusul ditutup, dan Izin.Operasionalnya dicabut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.IK., MH., mengatakan, Pihaknya saat ini tengah memproses data dan bukti beberapa Tempat Hiburan Malam yang juga terindikasi kuat menjadi Lokasi Transaksi Narkotika. Surat Rekomendasi resmi untuk penutupan dan pencabutan izin akan segera menyusul kepada Pemerintah Daerah Terkait.
“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) Lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan,” ucapnya, Selasa (15/07/2025).
Langkah ini diambil menyusul keberhasilan pengungkapan Kasus Narkoba di THM Studio 21, Kota Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV di Kota Medan, yang telah memicu keresahan publik serta viral di Media Sosial. Ketiga THM tersebut kini berstatus quo dan telah dipasangi Garis Polisi (Police Line) sebagai bagian proses Penyidikan.
Lebih lanjut, Dirreskoba Polda Sumut menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh Pemilik dan Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk tidak memfasilitasi Peredaran Narkoba.
“Jangan pernah coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi Lokasi Tempat Penjualan atau Transaksi Narkoba, kami secara tegas menindak, dan merekomendasikan penutupan serta pencabutan izinnya,” imbuhnya.
Penindakan tegas ini, tambahnya, komitmen Polda Sumut untuk melindungi Masyarakat, khususnya Generasi Muda, dari bahaya Narkoba yang semakin mengancam. (Dharma)