Polda Sumut Ungkap Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM Korban Di Medan Rugi Rp 706 Juta

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara ungkap Sindikat Pencurian dengan pemberatan antar Lintas Provinsi, menggunakan Modus Ganjal ATM.

Bacaan Lainnya

Kelompok ini telah beraksi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target Korban Acak di Fasilitas ATM Umum.

Kasus ini terungkap setelah Seorang Warga Medan, bernama LS, melaporkan kehilangan Saldo Rekening miliknya, sebesar Rp. 706 Juta usai bertransaksi di Galeri ATM SPBU Selayang pada Tanggal 20 Februari 2025 lalu.

Saat itu, Kartu ATM Miliknya berulang kali gagal terbaca. Salah Seorang Pelaku berpura-pura membantu kemudian menukar Kartu ATM Korban dengan Kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan Korban. Beberapa jam kemudian, Uang di dalam Rekening Korban dikuras di Mesin ATM lain.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot Kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada berperan mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, dan menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan resminya saat Konferensi Pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu (10/08/2025).

Polisi menangkap Empat Orang Pelaku, berinisial MD alias K (Otak Pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua Orang Pelaku Residivis Kasus Serupa dengan catatan kriminal panjang.

Barang bukti yang disita berupa Puluhan Lembar Kartu ATM berbagai Bank yang telah dimodifikasi, Alat Pengganjal Slot Kartu ATM, Sepeda Motor, dan Pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Kota Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Para Pelaku dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan Tahun Penjara. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90