Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut gagalkan Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua Orang Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, berupa BBM, Jenis Pertalite dan Jenis Solar sebanyak 1,8 Ton, Rabu pagi (21/05/2025).
Dalam keterangannya saat doorstop di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (26/05/2025), Dir Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, S.IK., menerangkan, pengungkapan kasus ini tindakan nyata komitmen kepolisian menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM Bersubsidi yang merugikan Negara dan Masyarakat.
“Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya Seorang Pria berinisial AM (46), Warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM, Jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan Mobil Pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Di dalam Kendaraan Pelaku, ditemukan 10 Unit Jerigen berisi BBM, sebanyak 350 Liter,” layanya .
Hasil pemeriksaan kepada AM, Petugas bergerak ke lokasi asal BBM tersebut, dan mengamankan Pelaku Kedua berinisial HSG (37), Warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di Rumah HSG ditemukan 39 Unit IIJerigen berisi BBM, Jenis Pertalite, dan 4 Unit Jerigen berisi Jenis Solar, yang seluruhnya merupakan BBM Bersubsidi, dan diduga diperoleh dari Agen Premium, dan Minyak Solar (APMS) Setempat.
“Total barang bukti yang disita, berupa BBM mencapai 1.850 Liter banyaknya dari Kedua Pelaku. Ini jelas perbuatan melawan hukum, karena Pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan pendistribusian BBM Bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat kecil,” terangnya.
Selain BBM, Polisi juga menyita Satu Unit Mobil, Jenis Pick-up, Merk Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua Pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol Rudi Rifani mengatakan, Pihaknya tidak akan memberikan toleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Rudi menghimbau Masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.
“Kami akan menindak dan mengawasi pendistribusian BBM di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, Masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” sebutnya.
Kedua Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 Tahun Penjara, dan Denda, sebesar Rp. 60 Miliar. (Dharma)