Kabarreskrim.net // Medan
Dtreskoba Polda Sumut gelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Wilayah Hukum Kota Medan, sebagai upaya preventif menjaga kondusifitas Kamtibmas, dan menekan peredaran narkotika di Lingkungan Masyarakat.
Operasi Penindakan dilaksanakan berdasarkan Sprint Nomor: 3947/XI/Pam.3.3/2025, Tanggal 3 November 2025, menyasar salah Satu Lokasi Tempat Hiburan Malam, yakni THM Helen, di Jalan A. Rifai, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Operasi dilakukan Senin (03/11/2025) malam, sampai Selasa dini hari, (04/11/2025) dini hari. Petugas melakukan pemeriksaan kepada para Pengunjung dan mengecek Area Lokasi Tempat Hiburan Malam tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Petugas melakukan Test Urine terhadap 37 Orang Pengunjung yang diduga. Dari hasil Test Urine itu, sebanyak 36 Orang Pengunjung dinyatakan negatif, sedangkan 1 Orang Pengunjung positif mengandung Amphetamine/Metamphetamine, berinisial AS (36), Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Dir Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, SH., S.IK., MH., mengatakan, razia tersebut komitmen Polda Sumut mendukung upaya pemberantasan narkoba, dan selalu memantau Tempat Hiburan Malam, supaya tidak menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika maupun tindak pidana lainnya.
“Razia ini langkah preventif dan deteksi dini terhadap potensi peredaran Narkotika di Tempat-tempat Hiburan Malam. Kami akan terus lakukan kegiatan serupa secara rutin dan terukur,” sebutnya.
Andy menambahkan, hasil temuan dari Pengunjung dinyatakan positif Narkoba akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk proses pemeriksaan lanjutan Penyidik.
“Kami tidak mentolerir siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, baik Pengunjung maupun pihak Pengelola Tempat Hiburan. Lingkungan Hiburan harus sehat dan aman,” tegasnya.
Polda Sumut berharap Masyarakat turut berperan mendukung Program Pemerintah dan Polri memerangi Narkoba, dan menjaga kondusifitas Kamtibmas di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. (Dharma)









