Kabrreskrim.net //Medan
Polda Sumut gagalkan penyelundupan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 8 Kg yang dikirim menggunakan Bus Angkutan Umum, dan barang bukti itu disembunyikan dalam kemasan Oleh-oleh Bika Ambon. Dari pengungkapan tersebut, Dua Pria asal Kota Medan, berinisial ARM dan ZH diamankan Petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakatnya yang diterima Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (12/02/2026), tengah malam. Dari Informasi diketahui ada pengiriman Sabu jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan sarana transportasi darat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan Bis Angkutan Umum di Kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil pemeriksaan Seorang Penumpang, berinisial ARM, Petugas menemukan 2 Kg, Narkotika, Jenis Sabu, yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan Oleh-oleh Bika Ambon di dalam Tasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, SH., S.IK., MH., mengatakan, Operasi pengungkapan hasil respons cepat Laporan Masyarakat.
“Berkat informasi Masyarakat, pada tengah malam kepada Anggota diinformasikan ada pengiriman Narkotika, Jenis Sabu dalam jumlah besar menggunakan Bis Angkutan Umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” terangnya , Rabu (18/02/2026).
Andy menambahkan, dari pengejaran Bis itu, dihentikan di Rantau Prapat lalu dilakukan penggeledahan. “Benar ada Seorang Pria diamankan membawa Narkotika Jenis Sabu, seberat 2Kg yang disimpan dalam kemasan Oleh-oleh Bika Ambon,” katanya.
Dari hasil interogasi Petugas kepada ARM, mengakui masih menyimpan Sabu di Rumah Rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Lalu Tim melakukan pengembangan, Jumat (13/02/2026), menggerebek Rumah yang dimaksud.
Dari penggerebekan tersebut, Petugas amankan Seorang Pria, berinisial ZH. Perannya sebagai Pemilik Rumah turut menyimpan barang haram tersebut. Seberat 6 Kg Narkotika, Jenis Sabu ditemukan Petugas dari Lemari Pakaian.
“Dua Pelaku telah diamankan, dan barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, sebanyak 8 Kg,” katanya.
Saat ini Kedua Pelaku, dan barang bukti diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Kurungan diatas 10 Tahun Penjara.
Kombes Pol Andy mengatakan, Pihaknya semakin meningkatkan pengawasan pada jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui Petugas. Andy mengapresiasi peran aktif Masyarakat memberikan informasi, agar peredaran gelap narkoba dapat ditekan.
“Peran Masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun, akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan Generasi Bangsa dari ancaman Narkotika,” ucapnya.
(Dharma)









