Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reskrimum Polda Sumut ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2024. Tiga Orang ditetapkan sebagai Pelaku. Total kerugian Korban, mencapai Rp. 1,43 Miliar, Selasa (10/06/2025).
Kasus ini mencuat setelah terunggah viral di Media Sosial TikTok yang mengungkap dugaan Percaloan Rekrutmen Polri. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Sumut memerintahkan pembentukan Tim Gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut.
“Kasus ini direspon cepat atas informasi viral di Media Sosial. Berdasarkan hasil kerja Tim, kami berhasil mengungkap praktik Percaloan, dengan modus membuka Bimbingan Belajar (Bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para Casis. Dalam praktiknya, terindikasi tipu daya dan iming-iming kepada para Peserta, mereka dapat diterima melalui jalur khusus,” ujar Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, S.IK., M.Si., saat Konferensi Pers, Selasa (10/06/2026).
Pelaku Utama, berinisial PBN, Mantan Anggota Polri. PBN mendirikan Bimbel “Maju Bersama” sejak Tahun 2014, dan mematok Biaya, sebesar Rp.400 Juta per Peserta dengan iming-iming kelulusan. Dua Orang Pelaku Lainnya, berinisial SS dan RN, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Pelaku, turut membantu menjalankan modus ini.
“Korban yang melapor Lima Orang, salahsatunya bernama N, dengan total kerugian, sebesar Rp. 1,43 Miliar. Namun dari pendalaman kami, jumlah Peserta Bimbel sebanyak 54 Orang. Artinya, kemungkinan Korban lebih banyak lagi,” tambahnya.
Ketiga Pelaku diamankan secara terpisah, pada Tanggal 05 Juni 2025 lalu, dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa Kwitansi Pembayaran dan Buku Tabungan Korban turut diamankan.
Kombes Pol Nanang menjelaskan, proses Seleksi Anggota Polri di Polda Sumut menjunjung prinsip BETAH. “Bapak Kapolda menekankan, proses Rekruitmen Bintara Polri baik Akpol, Bintara, maupun Tamtama di Polda Sumut selalu menjunjung prinsip “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Oleh karenanya, Kapoldasu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik Percaloan dan Penipuan terhadap para Casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,” ucapnya.
Lebih lanjut Nanang menambahkan, “Kami juga membuka ruang bagi Masyarakat yang merasa pernah menjadi Korban dalam praktik Bimbel ini untuk segera melapor, dan Ini akan terus kami dalami” imbuhnya. (Dharma)