Kabarreskrim.net // Medan
Para Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi diamankan Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut diketahui beraksi lebih dari lima kali, sejak beberapa tahun lalu.
“Dari hasil penyelidikan kita, Perdagangan Anak ini sudah terjadi sejak Tahun 2023. Mereka berhasil menjual 8 Orang Anak Bayi,” sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (22/09/2025) sore.
Kata Ricko, para Pelaku kecuali Ibu Bayi sudah seperti terorganisir dalam menjalankan aksinya. Jaringan mereka selalu terputus dari Penjual kepada Pembeli.
Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terakhir terjadi terhadap Korban Bayi Laki-laki yang dilahirkan Pelaku berinisial BDS alias TBD (24).
“Korban terakhir Seorang Bayi Laki-laki yang baru terlahir 3 hari. Hubungan transaksi antara Penjual dengan Pembeli selalu putus,” terangnya.
Praktik Perdagangan Bayi itu terjaring dilakukan antar provinsi. Setiap Bayi yang sudah laku terjual, dihargai Rp. 10-15 Juta.
Kombes Pol Ricko mengatakan, praktik TPPO itu dilakukan Pelaku yang sama, kecuali Orangtua Korban. “Delapan kali aksi praktik tersebut dilakukan Pelaku yang sama,” tambahnya.
Saat ini, Bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinsos untuk perawatan bayi tersebut.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek Tempat Rumah Kost yang diduga lokasi tempat praktik Perdagangan Bayi yang baru lahir.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Polisi menangkap 8 Orang Pelaku, 7 Orang Perempuan dan Seorang Pria secara terpisah dengan peran berbeda.
Dari hasil penyelidikan, Polisi akhirnya mengamankan Delapan Orang Pelaku.
Berikut peran Kedelapan Pelaku:
– BDS alias TBD – Ibu Kandung Bayi, meminta SRR menjual Bayinya.
– SRR – Tante Bayi, menghubungi Perantara.
– AD dan SS – Perantara yang menawarkan Bayi kepada MS.
– MS – Bidan, membeli Bayi dari AD dan SS.
– PT & JES – membeli Bayi dari MS dan hendak menjual ke MM.
– MM alias BL – Calon Pembeli terakhir yang akan menjual kembali Bayi.
Para Pelaku dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Kurungan maksimal 15 Tahun Penjara. (Dharma)