Kabarreskrim.net // Langkat
Aparat Gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah secara tegas memberantas praktik ilegal Peredaran Narkotika di Provinsi Sumatera Utara. Kamis (14/08/2025), THM Diskotik New Blue Star yang berdiri megah di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara resmi eksekusi Gedungnya dirubuhkan.
Eksekusi merubuhkan Gedung THM tersebut dimulai pukul 16.00 WIB, dipimpin Jajaran Pejabat Utama Polda Sumut, yaitu Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi, Karo Ops, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Dir Intelkam, Kombes Pol Decky Hendarsono, Dir Narkoba, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Dir Samapta, Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri, serta sejumlah Perwira Menegah Lainnya.
Turut hadir Bupati Langkat, H. Syah Afandin, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, Unsur Forkopimda Sumut, dan Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Instansi Terkait.
Sebelum Alat Berat mulai bekerja, Kasatpol PP Kabupaten Langkat membacakan Putusan Resmi menyatakan New Blue Star tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, THM ini telah lama menjadi sorotan, karena diduga kuat menjadi Pusat Peredaran Narkotika.
Dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Pada tanggal 27 Juli 2025 lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah mengungkap Jaringan Narkoba di THM New Blue Star, dan Barak-barak Narkoba di sekitarnya.
Operasi yang dipimpin Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak ini menjerat Enam Orang Pelaku dalam Tiga Kasus Berbeda. Di dalam Diskotik, Polisi mengamankan Dua Orang Pelaku, berinisial RZ dan KP, beserta barang bukti Pil Ekstasi, sebanyak 5 Butir. Lebih mengejutkan, ditemukan Ruang Khusus yang dimodifikasi menjadi Loket Transaksi Narkoba lengkap dengan kode dan harga.
Jaringan ini beroperasi menggunakan sistem pengamanan berlapis dan meluas hingga ke Barak-barak Belakang yang dikenal sebagai Barak Babi dan Barak Kuda.
Pada hari pengeksekusian itu, Pihak Pengelola yang diwakili Sajali, Sekjen DPD IPK Kota Binjai, sempat mencoba dan bernegosiasi. Namun, dari dasar hukum yang jelas, Bangunan tersebut tak dapat dipertahankan. Alat Berat Beko mulai merobohkan Bangunan dalam pengawasan ketat Ratusan Personel Gabungan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan, eksekusi merubuhkan Gedung THM ini tindak lanjut dari penegakan hukum yang sudah dilakukan sebelumnya. “Polda Sumut berkomitmen menutup setiap celah Peredaran Narkoba. Tidak ada kompromi bagi Tempat-tempat Hiburan Malam Ilegal yang merusak Generasi Muda,” tegasnya.
Pukul 18.45 WIB, seluruh Bangunan THM New Blue Star rata dengan tanah. Situasi tetap aman dan kondusif. Sekitar pukul 19.20 WIB, Alat Berat meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat TNI-Polri.
Langkah ini menjadi pesan tegas di Wilayah Provinsi Sumatera Utara tidak ada ruang bagi Tempat Hiburan Malam Ilegal, apalagi dijadikan Sarang Peredaran Narkoba. (Dharma)