Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 653 Gram Selamatkan 6.784 Jiwa Anak Bangsa

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Sumsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (27/8/2025), bertempat di Ruang Presisi Lantai II Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.P.A. Polda Sumsel, dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus periode Juli hingga Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M. Haris, S.H., M.H. yang mewakili Dirresnarkoba Polda Sumsel, serta dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Jaksa Madya Kejati Sumsel Ahmad Reza Guntoro, S.H., M.H., perwakilan Bidang Humas, Bidpropam, Dittahti, Bidlabfor Polda Sumsel, serta seorang advokat. Hadir pula 11 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang dimusnahkan.

Dalam pemusnahan kali ini, Polda Sumsel memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 653,09 gram dari 7 laporan polisi dengan total 11 tersangka. Jumlah tersebut setara dengan menyelamatkan 6.784 jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya narkoba. Proses pemusnahan dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh petugas Bidlabfor Polda Sumsel, disaksikan oleh para pejabat, aparat penegak hukum, hingga tersangka.

Kasubdit III Ditresnarkoba dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud keseriusan Polda Sumsel dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan. “Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, tetapi juga komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. (Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90