Polda Riau Tangkap Pelaku Perambah Hutan Cagar Biosfer Gyam Siak Kecil 2 Alat Berat Excavator Turut Diamankan 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pekanbaru

Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. GRS terlibat dalam kasus perambahan 13 hektar kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) di Kabupaten Bengkalis.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA langsung turun ke lokasi pada Senin (20/10/2025).

Dari lokasi perambahan, tim gabungan berhasil mengamankan dua unit alat berat excavator yang sedang bekerja menggarap lahan. “Saat tiba di lapangan kami menemukan dua unit excavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar,” terang Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, Jumat (24/10/2025).

Selain alat berat, empat orang pekerja turut diamankan, masing-masing dua operator berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan WS.Hasil pemeriksaan terhadap empat orang yang ada di lokasi, diketahui bahwa alat berat tersebut milik LRS, sementara lahan yang digarap dikuasai oleh seorang perempuan bernama GRS alias Gordon.

Tim kemudian menangkap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penyidikan, GRS diketahui membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan yang dibeli masih berupa hutan alami tanpa alas hak dan izin usaha.Selanjutnya GRS menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan tersebut.”GRS ini mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan.

“Padahal, lokasi itu berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang jelas tidak boleh diganggu,” tukas Nasruddin.

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan penindakan terhadap perusakan hutan di wilayah Riau.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita dua unit excavator Hitachi 110 dengan nomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu buah parang dan satu meteran yang ditemukan di lokasi.

Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur pidana 2 hingga 11 tahun penjara dan denda kategori tinggi.

“Saat ini kami masih memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi tersebut. Statusnya masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan jika ditemukan unsur pidana,” tutup AKBP Nasruddin.

Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan menambahkan, kawasan Giam Siak Kecil ini merupakan habitat alami gajah, harimau, dan beruang.“Kawasan konservasi suaka margasatwa yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bukit Batu, diakui dunia oleh UNESCO sebagai kawasan pelestarian alam penting,” jelas Hermanto.

Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di Provinsi Riau. (AS)

Pos terkait

banner 728x90