Polda Riau Amankan Dua Unit Truk Coldiesel Diduga Angkut Kayu Olahan Ilegal Logging Dari Kawasan SM Kerumutanย 

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Pekanbaru

Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan lingkungan. Di bawah pimpinan Iptu Yola Yulistia Resi, S.H., M.H., tim berhasil menggagalkan penyelundupan kayu olahan yang diduga kuat hasil pembalakan liar dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Bacaan Lainnya

Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dini hari pukul 01.30 WIB. Polisi mengamankan dua unit truk Mitsubishi Canter bermuatan penuh kayu olahan beserta dua orang sopir berinisial JP (33) dan MM (23).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

โ€Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan tumpukan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Berdasarkan pengakuan tersangka, kayu tersebut diambil langsung dari dalam kawasan SM Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau,โ€ ujar Kombes Ade, Sabtu (31/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua sopir mengaku bahwa kayu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial M alias Nok. Rencananya, hasil hutan ilegal tersebut akan dikirimkan ke sebuah gudang penampungan di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pemesan kayu serta mendalami jaringan besar di balik aktivitas illegal logging ini.

Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolda Riau dan dijerat dengan:

Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perusakan hutan di wilayah Riau. โ€œPenegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap kekayaan alam negara. Kami akan kejar aktor intelektual di balik penyelundupan ini,โ€ pungkasnya.(Adam Silaen)

Pos terkait

banner 728x90